Pengertian tentang Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan berasal dari bahasa
Sanskerta,Daulat yang berarti Kuasa.
sehingga kedaulatan berarti Kekuasaan.
Dengan demikian Kedaulatan Rakyat
berarti Kekuasaan Rakyat.
Kedaulatan Rakyat bermakna bahwa
adalah suatu hak penuh bagi Rakyat untuk menguasai dan mengatur suatu wilayah, pemerintahan,Negara, masyarakat,
atau atas diri sendiri berdasarkan pemberian dari Tuhan. Dalam hukum
konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu
pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam
suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks
tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang
memiliki aturan hukum sendiri sesuai karakter Rakyat tersebut.
Pengertian kedaulatan
rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam
pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian
masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial.
Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa
yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang
merupakan rakyat .
Pengertian kedaulatan itu sendiri
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa
konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan dari rakyat berarti mereka
yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan adalah Pelaksana dari kehendak
rakyat yang terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat mengandung
pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh
rakyat sendiri baik langsung maupun melalui perwakilan.
Pemerintahan Untuk
rakyat jelas mengandung pengertian, bahwa segala upaya dan hasil
pengelolaan Negara hanya diperuntukkan bagi kepentingan Rakyat semata.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat
dapat dilakukan melalui sistem langsung maupun sistem perwakilan.Sistem
langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam
tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Sedangkan sistem perwakilan, rakyat memilih Rakyat lainnya sebagai wakil yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan
undang-undang.
Oleh karena itu Lembaga Kedaulatan
Rakyat Indonesia (LKRI) adalah wadah yang syah untuk Rakyat Indonesia dalam
sikap untuk menentukan para Pengelola Negara,Yaitu MPR,DPR,DPA,Pemerintah
maupun utusan Golongan.
Inilah kedaulatan rakyat yang
sesungguhnya sebagai Lembaga Eksekutif Bangsa yang syah di Negara Indonesia.