Pengertian tentang Kedaulatan Rakyat




Pengertian tentang Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan berasal dari bahasa Sanskerta,Daulat yang berarti Kuasa.
sehingga kedaulatan berarti Kekuasaan.
Dengan demikian Kedaulatan Rakyat berarti Kekuasaan Rakyat.

Kedaulatan Rakyat bermakna bahwa  adalah suatu hak penuh bagi Rakyat  untuk menguasai dan mengatur suatu wilayah, pemerintahan,Negara, masyarakat, atau atas diri sendiri berdasarkan pemberian dari Tuhan. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki aturan hukum sendiri sesuai karakter Rakyat tersebut.

Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial.
Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat .

Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 
Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan adalah Pelaksana dari kehendak rakyat yang terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat.


Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik  langsung maupun melalui perwakilan.

Pemerintahan Untuk rakyat jelas mengandung pengertian, bahwa segala upaya dan hasil pengelolaan Negara hanya diperuntukkan bagi kepentingan Rakyat semata.

Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui sistem langsung maupun sistem perwakilan.Sistem langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan sistem perwakilan, rakyat memilih Rakyat lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

Oleh karena itu Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) adalah wadah yang syah untuk Rakyat Indonesia dalam sikap untuk menentukan para Pengelola Negara,Yaitu MPR,DPR,DPA,Pemerintah maupun utusan Golongan.

Inilah kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sebagai Lembaga Eksekutif Bangsa yang syah di Negara Indonesia.