Menyikapi maraknya dan kecenderungan
semakin banyaknya kasus korupsi di Indonesia maka sudah merupakan KEWAJIBAN
bagi para Pemuka Agama membuat
pernyataan sikap yang tegas dan melakukan tindakan yang nyata atas Perbuatan
Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Indonesia .
Seperti diketahui bahwa seluruh Pejabat
Pemerintah saat diangkat menduduki jabatan disumpah dibawah kitab suci
masing-masing Agamanya.
Dengan demikian maka perbuatan korupsi
ataupun tindakan kejahatan apapun yang dilakukan oleh para pejabat tersebut
telah melanggar Sumpah Jabatannya sekaligus menistakan Kitab Suci dan Agamanya
serta merugikan Kepentingan Rakyat.
Padahal jelas di dalam Kitab suci
masing-masing Agama terdapat larangan terhadap perbuatan yang merugikan
kepentingan orang lain.
Dengan adanya Penistaan terhadap Kitab
Suci dan Agama yang dilakukan oleh para pejabat tersebut maka sudah seharusnya
para Poemuka Agama melakukan tindakan nyata yang tegas terhadap para pelaku tersebut
sesuai Hukum menurut Agama masing-masing.
Seperti telah diketahui bahwa di
Indonesia telah berlaku Hukum Ganda,yaitu Hukum Negara dan Hukum Agama.
Terbukti selain adanya Pengadilan Negeri
terdapat Pengadilan Agama.
Dengan adanya Hukum Ganda tersebut maka
para pelaku Korupsi hendaknya juga mendapatkan sanksi Hukuman Ganda yaitu
secara Hukum Negara dan Hukum Agama.
Para Pelaku Korupsi sangat layak
mendapatkan sanksi secara Hukum Agama karena perbuatan para pelaku Korupsi
tersebut karena
perbuatan para Pelaku tersebut telah mencoreng nama baik Agama,menistakan Kitab Suci Agamanya serta sekaligus
merendahkan dan meremehkan Ajaran Para Pemuka Agama,Ajaran para Nabi dan Firman Tuhan itu sendiri.
Dan hendaknya
hukuman tersebut dilaksanakan bukan hanya terhadap pelaku korupsi tersebut
tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan pelaku tersebut.
Seperti telah
diketahui secara umum bahwa setiap pejabat dapat menduduki Jabatan strategis
melalui dukungan partai dan menjadi anggota Partai tertentu.
Dengan
demikian maka pihak Partai seharusnya ikut bertanggung jawab atas perbuatan
yang dilakukan Anggotanya.
Pertanggungjawaban
Partai bukan hanya sekedar dengan memecat Pelaku tersebut dari Partai sehingga
Pihak Partai terkesan cuci tangan tetapi bertanggung jawab penuh secara Hukum
atas perbuatan yang dilakukan anggotanya.
Terlebih
banyak anggota Partai yang terlibat dalam perbuatan melawan Hukum tersebut
berasal dari Partai –partai yang berasaskan agama .
Sehingga sudah
seharusnya dan merupakan kewajiban para Pemuka Agama juga menindak secara tegas
dan nyata Partai-partai yang bersangkutan.
Dengan demikian maka menegakkan aturan
menurut agamanya masing-masing dan menerapkan hukum sesuai Kitab Suci
masing-masing Agamanya menjadi kewajiban
bagi Para Pemuka Agama,sehingga Para
Pemuka Agama akan benar-benar menjadi
para Penegak serta Penjaga Kemurnian dan Kesucian ajaran Agama masing-masing.
Dan marilah hendaknya para pemuka Agama dapat menjadi Panutan dan secara
bersama-sama dapat mewujudkan cita-cita didirikannya Negara Indonesia tercinta
ini menjadi Negara yang adil dan makmur sesuai yang telah tertuang di dalam
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945