SIKAP LKRI TERHADAP KASUS KORUPSI DI INDONESIA




           Menyikapi maraknya dan kecenderungan semakin banyaknya kasus korupsi di Indonesia maka sudah merupakan KEWAJIBAN bagi para  Pemuka Agama membuat pernyataan sikap yang tegas dan melakukan tindakan yang nyata atas Perbuatan Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Indonesia .
Seperti diketahui bahwa seluruh Pejabat Pemerintah saat diangkat menduduki jabatan disumpah dibawah kitab suci masing-masing Agamanya.
Dengan demikian maka perbuatan korupsi ataupun tindakan kejahatan apapun yang dilakukan oleh para pejabat tersebut telah melanggar Sumpah Jabatannya sekaligus menistakan Kitab Suci dan Agamanya serta merugikan Kepentingan Rakyat.

Padahal jelas di dalam Kitab suci masing-masing Agama terdapat larangan terhadap perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain.
Dengan adanya Penistaan terhadap Kitab Suci dan Agama yang dilakukan oleh para pejabat tersebut maka sudah seharusnya para Poemuka Agama melakukan tindakan nyata yang tegas terhadap para pelaku tersebut sesuai Hukum menurut Agama masing-masing.

Seperti telah diketahui bahwa di Indonesia telah berlaku Hukum Ganda,yaitu Hukum Negara dan Hukum Agama.
Terbukti selain adanya Pengadilan Negeri terdapat Pengadilan Agama.
Dengan adanya Hukum Ganda tersebut maka para pelaku Korupsi hendaknya juga mendapatkan sanksi Hukuman Ganda yaitu secara Hukum Negara dan Hukum Agama.

Para Pelaku Korupsi sangat layak mendapatkan sanksi secara Hukum Agama karena perbuatan para pelaku Korupsi tersebut karena perbuatan para Pelaku tersebut telah mencoreng nama baik Agama,menistakan  Kitab Suci Agamanya serta sekaligus merendahkan dan meremehkan Ajaran Para Pemuka Agama,Ajaran para Nabi  dan Firman Tuhan itu sendiri.

Dan hendaknya hukuman tersebut dilaksanakan bukan hanya terhadap pelaku korupsi tersebut tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan pelaku tersebut.
Seperti telah diketahui secara umum bahwa setiap pejabat dapat menduduki Jabatan strategis melalui dukungan partai dan menjadi anggota Partai tertentu.
Dengan demikian maka pihak Partai seharusnya ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Anggotanya.
Pertanggungjawaban Partai bukan hanya sekedar dengan memecat Pelaku tersebut dari Partai sehingga Pihak Partai terkesan cuci tangan tetapi bertanggung jawab penuh secara Hukum atas perbuatan yang dilakukan anggotanya.

Terlebih banyak anggota Partai yang terlibat dalam perbuatan melawan Hukum tersebut berasal dari Partai –partai yang berasaskan agama .
Sehingga sudah seharusnya dan merupakan kewajiban para Pemuka Agama juga menindak secara tegas dan nyata Partai-partai yang bersangkutan.

     Dengan demikian maka menegakkan aturan menurut agamanya masing-masing dan menerapkan hukum sesuai Kitab Suci masing-masing Agamanya  menjadi kewajiban bagi Para Pemuka Agama,sehingga  Para Pemuka Agama  akan benar-benar menjadi para Penegak serta Penjaga Kemurnian dan Kesucian ajaran Agama masing-masing.
Dan marilah hendaknya para pemuka Agama dapat menjadi Panutan dan secara bersama-sama dapat mewujudkan cita-cita didirikannya Negara Indonesia tercinta ini menjadi Negara yang adil dan makmur sesuai yang telah tertuang di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945