Negara berdasarkan atas KeTuhanan Yang Maha Esa


TINDAKAN RADIKAL OKNUM-OKNUM YANG MENGATAS NAMAKAN AGAMA

SANGAT BERTENTANGAN DENGAN MAKNA PASAL 29 UUD 1945



MENGUPAS MAKNA PASAL 29 UUD 1945

PASAL 29 UUD 1945
(1) NEGARA berdasarkan atas KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(2) NEGARA menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Bunyi pasal 29 UUD 1945 (1) jelas menyatakan bahwa Ke-Tuhanan yang Maha Esa dalam UUD 1945 ini mempunyai makna Bangsa Indonesia hanya percaya dan memiliki Satu Tuhan.
Tetapi di dalam Negara Indonesia sendiri terdapat berbagai Agama dan Kepercayaan, yang masing masing memiliki dan menonjolkan Tuhannya sendiri sendiri dalam namanya masing-masing. Sehingga akhirnya tak terhindarkan lagi menimbulkan pergesekan antar agama yang menjurus pada kekerasan sebagaimana terjadi di Indonesia saat ini, karena memperebutkan kebenaran agama beserta Tuhannya masing masing, dan ini pada dasarnya bertentangan dengan isi pasal 29 UUD 1945 (1) yang hanya mengenal satu Tuhan. Perbuatan radikal oknum mengatas namakan agama ini adalah tindakan melawan negara karena jelas bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945 serta sangat mengganggu ketertiban dan ketentraman rakyat Indonesia.  

Jadi seyogianya seluruh pemuka agama di Indonesia dapat menyadari itu dan tidak saling berebut kebenaran dan mengembalikan kebenaran itu pada satu Tuhan Yang Esa bagi semuanya. Dan semestinya pemuka agama mampu mengajarkan budi luhur.

Disamping itu, secara jelas dikatakan dalam pasal 29 UUD 1945 (2) bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hal ini mengandung makna bahwa jelas  yang dijamin dan dilindungi oleh Negara adalah TIAP-TIAP PENDUDUK untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.

Dengan demikian makna pasal 29 UUD 1945 (2) adalah yang dijamin dan dilindungi Negara adalah orang – orangnya (tiap –tiap Penduduk) untuk beribadat dan berhubungan langsung dengan Tuhan Yang Esa, bukan syiar agamanya.

Dalam pasal ini  Negara juga menegaskan bahwa Negara berada di atas agama, karena keberadaan agama diatur pelaksanaannya oleh Negara, bukan Agama diatas Negara dan semestinya diatas Negara adalah mutlak Tuhan yang Maha Esa.  Dan itu adalah Hukum Di Indonesia berdasar UUD 1945 yang telah disahkan dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karena itu setiap penduduk, warga negara dan rakyat Indonesia harus tunduk pada aturan ini selama berada dan hidup di Negara Indonesia.   

Bangsa dan Negara Indonesia sendiri melalui UUD 1945 pasal 29 (1)  telah menegaskan kepercayaannya kepada Tuhan Yang satu, Tuhan yang Maha Esa, dan itu berarti bahwa bagi Bangsa Indonesia yang dipercaya adalah Sang Maha Hidup yang kemudian menjelma dalam wujud Bumi dan angkasa (Matahari, bulan, bintang, planet), yang kemudian menjelma pula dalam diri Manusia, Hewan, Tumbuhan beserta organisme kecil sebangsa kutu dan lain-lain itu.  Disebut penjelmaan Tuhan Yang Maha Esa karena dalam semua penjelmaan itu selalu ada unsur Tuhan Yang Maha Esa dalam diri masing masing.
Bumi dan Angkasa adalah penjelmaan Tuhan yang memberi segala yang dibutuhkan untuk hidup dan kehidupan semua mahluk hidup didalamnya. Itulah penjelmaan Tuhan Sang Maha Hidup yang memberi hidup dan menghidupi seluruh mahluk yang ada di dalam kandungannya, dan itulah yang diyakini dan dipercayai oleh Bangsa Indonesia.

Konsep Ke Tuhanan yang Maha Esa tersebut secara luas dapat digambarkan sebagai berikut:
        Dengan demikian maka sudah seharusnya jika Bangsa Indonesia bersyukur dan menghormati alam ( Bumi dan Angkasa) yang telah memberi Hidup dan Kehidupan bagi Bangsa Indonesia turun temurun secara layak.

Alam (Bumi dan Angkasa) telah menyediakan segala yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia dan menjamin Bangsa Indonesia dapat hidup dalam kemakmuran secara turun temurun dari generasi ke generasi.

Dengan demikian, sudah selayaknya kita Bangsa Indonesia selalu berterima kasih kepada Alam  dengan turut menjaga kelestarian Alam dan mengelolanya dengan baik dan menempatkan Alam sebagai Penjelmaan Tuhan Yang Maha Esa. Itulah wujud sembah bakti terhadap Tuhan yang Maha Esa.

Disamping uraian secara Luas  di atas, juga dapat diuraikan konsep Ke-Tuhanan secara Khusus , yang berkaitan langsung dengan diri kita masing- masing sebagai manusia. 





Konsep Ke-Tuhanan yang Maha Esa secara khusus digambarkan sebagai berikut:




 Dalam konsep itu terlihat jelas bahwa dalam diri kita masing masing memiliki unsur yang sama, yaitu : Tuhan Yang maha Esa sebagai Sumber Hidup, unsur Bumi dan angkasa serta Ibu dan Bapak (orang tua) kita masing masing yang kesemuanya merupakan penjelmaan Tuhan.

Jelas nampak hal yang bersifat prinsip dan mendasar dalam konsep tersebut, yaitu bahwa keberadaan diri kita masing masing berasal dari kedua orang tua kita, maka sembah bakti kita sudah sepatutnya kita persembahkan pada kedua orang tua kita bukan kepada pihak lain yang tidak mempunyai peranan dalam Keberadaan, Kelangsungan hidup kita di dunia dan kembalinya kita kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 Sembah bakti ini bermakna adalah mempersembahkan karya dalam rupa perilaku nyata, dimana kita harus menjunjung tinggi  nama baik kedua orang tua kita dalam tindakan kita sehari hari, dan mengangkat nama orang tua dengan bakti karya yang nyata dengan perbuatan yang baik.
Dan bakti terhadap Bumi dan Angkasa, terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam wujud perilaku kita untuk selalu menjaga kebersihan dan kelestarian alam, tidak melakukan perusakan terhadap alam, menjaga keseimbangan alam, saling menghargai hak dan kemerdekaan setiap manusia tanpa melakukan pemaksaan, tidak saling melakukan kekerasan antar manusia.  
Jelas terlihat bahwa hubungan antara kita dengan Tuhan Yang Maha Esa pada dasarnya bersifat langsung melalui peran orang tua kita, baik keberadaan kita di dunia maupun pada saatnya kita kembali pada Tuhan yang Maha Esa tentu juga tak lepas dari peran kedua orang tua kita.

Dengan demikian maka makna Ke Tuhanan Yang Maha Esa bagi Bangsa Indonesia adalah bahwa  Bangsa Indonesia mempunyai:

1. Satu Tuhan yang khusus bagi tiap-tiap Individu yaitu Bapak dan Ibu masing-masing, 
2.Satu Tuhan dalam Satu Negara Indonesia yaitu Alam   
3.Satu Tuhan Yang Maha Esa sebagai Sumber Hidup Bangsa Indonesia. 

Dan jelas bahwa jika Tuhan Yang Maha Esa adalah Tuhan yang Satu, maka segala perintahNya adalah satu dengan Bahasa yang dipahami tiap-tiap individu,bukan dengan Bahasa tertentu di luar pemahaman Bangsa Indonesia.
Dalam hal ini Bahasa Bangsa Indonesia adalaha Bahasa Indonesia. .

Maka sudah sepantasnya jika muncul himbauan  agar para pemuka agama  mampu mengendalikan pemeluk agama masing masing agar tidak melakukan tindakan kekerasan secara radikal apalagi mengatas namakan agama untuk menebar teror dan mengganggu ketentraman seluruh rakyat Indonesia, dan agar para pemuka agama mampu menunjukkan jalan yang penuh welas asih kepada pemeluknya untuk dapat kembali pada Tuhan yang satu.

Juga kepada para pengelola negara, dihimbau agar bisa melaksanakan aturan (hukum) dengan sebenar benarnya dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia serta dapat bertindak tegas terhadap para pelanggar aturan (hukum).