TINDAKAN RADIKAL OKNUM-OKNUM YANG MENGATAS NAMAKAN AGAMA
SANGAT BERTENTANGAN DENGAN MAKNA PASAL 29 UUD 1945
MENGUPAS MAKNA PASAL 29 UUD 1945
PASAL 29 UUD 1945
(1) NEGARA berdasarkan
atas KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(2) NEGARA menjamin
kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bunyi pasal 29 UUD 1945 (1) jelas
menyatakan bahwa Ke-Tuhanan yang Maha Esa dalam UUD 1945 ini mempunyai makna Bangsa Indonesia hanya percaya dan memiliki Satu Tuhan.
Tetapi di dalam Negara Indonesia sendiri
terdapat berbagai Agama
dan Kepercayaan, yang masing masing memiliki dan menonjolkan Tuhannya sendiri
sendiri dalam namanya masing-masing. Sehingga akhirnya tak terhindarkan lagi
menimbulkan pergesekan antar agama yang menjurus pada kekerasan sebagaimana
terjadi di Indonesia saat ini, karena memperebutkan kebenaran agama beserta Tuhannya masing masing,
dan ini pada dasarnya bertentangan dengan isi pasal 29 UUD 1945 (1) yang hanya
mengenal satu Tuhan. Perbuatan radikal oknum mengatas namakan agama ini adalah
tindakan melawan negara karena jelas bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945
serta sangat mengganggu ketertiban dan ketentraman rakyat Indonesia.
Jadi seyogianya seluruh pemuka agama
di Indonesia dapat menyadari itu dan tidak saling berebut kebenaran dan
mengembalikan kebenaran itu pada satu Tuhan Yang Esa bagi semuanya. Dan
semestinya pemuka agama mampu mengajarkan budi luhur.
Disamping itu, secara jelas dikatakan
dalam pasal 29 UUD 1945 (2) bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
Hal
ini mengandung makna bahwa jelas yang dijamin
dan dilindungi oleh Negara adalah TIAP-TIAP
PENDUDUK untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
Dengan
demikian makna pasal 29 UUD 1945 (2) adalah yang dijamin dan dilindungi Negara
adalah orang – orangnya (tiap –tiap
Penduduk) untuk beribadat dan berhubungan langsung dengan Tuhan Yang Esa, bukan
syiar agamanya.
Dalam pasal ini Negara juga menegaskan bahwa Negara berada di
atas agama, karena keberadaan agama diatur pelaksanaannya oleh Negara, bukan
Agama diatas Negara dan
semestinya diatas Negara adalah mutlak Tuhan yang Maha Esa. Dan itu adalah Hukum Di Indonesia berdasar UUD
1945 yang telah disahkan dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Oleh
karena itu setiap penduduk, warga negara dan rakyat Indonesia harus tunduk pada
aturan ini selama berada dan hidup di Negara Indonesia.
Bangsa dan
Negara Indonesia sendiri melalui UUD 1945 pasal 29 (1) telah menegaskan kepercayaannya kepada Tuhan
Yang satu, Tuhan yang Maha Esa, dan itu berarti bahwa bagi Bangsa Indonesia
yang dipercaya adalah Sang Maha Hidup yang kemudian menjelma dalam wujud Bumi
dan angkasa (Matahari,
bulan, bintang, planet), yang kemudian menjelma pula dalam diri
Manusia, Hewan, Tumbuhan beserta organisme kecil sebangsa kutu dan lain-lain
itu. Disebut penjelmaan Tuhan Yang Maha Esa karena dalam semua
penjelmaan itu selalu ada unsur Tuhan Yang Maha Esa dalam diri masing masing.
Bumi dan
Angkasa adalah
penjelmaan Tuhan
yang memberi segala yang dibutuhkan untuk hidup dan kehidupan semua mahluk
hidup didalamnya. Itulah penjelmaan Tuhan Sang Maha Hidup yang memberi hidup
dan menghidupi seluruh mahluk yang ada di dalam kandungannya, dan itulah yang
diyakini dan dipercayai oleh Bangsa Indonesia.
Konsep Ke Tuhanan yang Maha Esa tersebut secara luas dapat
digambarkan sebagai berikut:
Dengan demikian maka sudah
seharusnya jika Bangsa
Indonesia bersyukur dan menghormati alam ( Bumi dan Angkasa) yang telah memberi Hidup dan
Kehidupan bagi Bangsa Indonesia turun temurun secara layak.
Alam (Bumi dan Angkasa) telah menyediakan segala yang
dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia dan menjamin Bangsa Indonesia dapat hidup
dalam kemakmuran secara turun temurun dari generasi ke generasi.
Dengan demikian, sudah selayaknya kita Bangsa Indonesia selalu berterima
kasih kepada Alam dengan turut menjaga
kelestarian Alam dan mengelolanya dengan baik dan menempatkan Alam sebagai
Penjelmaan Tuhan Yang Maha Esa. Itulah wujud sembah bakti terhadap Tuhan yang
Maha Esa.
Disamping
uraian secara Luas di atas, juga dapat
diuraikan konsep Ke-Tuhanan secara Khusus , yang berkaitan langsung dengan diri
kita masing- masing sebagai manusia.
Konsep Ke-Tuhanan yang Maha Esa secara khusus digambarkan
sebagai berikut:
Dalam konsep itu terlihat jelas bahwa dalam diri kita masing
masing memiliki unsur yang sama, yaitu : Tuhan Yang maha Esa sebagai Sumber
Hidup, unsur Bumi dan angkasa serta Ibu dan Bapak (orang tua) kita masing
masing yang kesemuanya merupakan penjelmaan Tuhan.
Jelas nampak hal yang bersifat prinsip dan mendasar dalam
konsep tersebut, yaitu bahwa keberadaan diri kita masing masing berasal dari
kedua orang tua kita, maka sembah bakti kita sudah sepatutnya kita persembahkan
pada kedua orang tua kita bukan kepada pihak lain yang tidak mempunyai peranan
dalam Keberadaan, Kelangsungan hidup kita di dunia dan kembalinya kita kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Sembah bakti
ini bermakna adalah mempersembahkan karya dalam rupa perilaku nyata, dimana kita
harus menjunjung tinggi nama baik kedua
orang tua kita dalam tindakan kita sehari hari, dan mengangkat nama orang tua
dengan bakti karya yang nyata dengan perbuatan yang baik.
Dan bakti
terhadap Bumi dan Angkasa, terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam wujud perilaku
kita untuk selalu menjaga kebersihan dan kelestarian alam, tidak melakukan
perusakan terhadap alam, menjaga keseimbangan alam, saling menghargai hak dan
kemerdekaan setiap manusia tanpa melakukan pemaksaan, tidak saling melakukan
kekerasan antar manusia.
Jelas
terlihat bahwa hubungan antara kita dengan Tuhan Yang Maha Esa pada dasarnya
bersifat langsung melalui peran orang tua kita, baik keberadaan kita di dunia
maupun pada saatnya kita kembali pada Tuhan yang Maha Esa tentu juga tak lepas
dari peran kedua orang tua kita.
Dengan
demikian maka makna Ke Tuhanan Yang Maha Esa bagi Bangsa Indonesia adalah bahwa
Bangsa Indonesia mempunyai:
1. Satu Tuhan yang
khusus bagi tiap-tiap Individu yaitu Bapak dan Ibu masing-masing,
2.Satu Tuhan dalam Satu Negara Indonesia yaitu Alam
3.Satu Tuhan Yang Maha Esa sebagai Sumber
Hidup Bangsa Indonesia.
Dan jelas bahwa jika Tuhan Yang Maha Esa adalah Tuhan
yang Satu, maka segala perintahNya adalah satu dengan Bahasa yang dipahami tiap-tiap individu,bukan dengan Bahasa tertentu di luar pemahaman Bangsa Indonesia.
Dalam hal ini Bahasa Bangsa Indonesia adalaha Bahasa Indonesia. .
Maka sudah
sepantasnya jika muncul himbauan agar
para pemuka agama mampu mengendalikan
pemeluk agama masing masing agar tidak melakukan tindakan kekerasan secara
radikal apalagi mengatas namakan agama untuk menebar teror dan mengganggu
ketentraman seluruh rakyat Indonesia, dan agar para pemuka agama mampu
menunjukkan jalan yang penuh welas asih kepada pemeluknya untuk dapat kembali
pada Tuhan yang satu.
Juga kepada
para pengelola negara, dihimbau agar bisa melaksanakan aturan (hukum) dengan
sebenar benarnya dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia serta dapat bertindak
tegas terhadap para pelanggar aturan (hukum).