PEMBERITAHUAN:
Berhubung oleh karena semenjak Persidangan
Kedua Perkara GUGATAN RAKYAT INDONESIA TIDAK PERNAH DILIPUT atau
DIBERITAKAN LAGI BAIK MEDIA CETAK maupun Online dll.Maka bersama dan melalui MEDIA SOSIAL ini kami beritahukan kepada Segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Rakyat Indonesia selaku PEMILIK dan YANG BERDAULAT atas UUD 1945 tgl.18-8-1945 Jo.Keppres No.150/1945 yg merupakan WUJUD NKRI bahwa Gugatan Rakyat Indonesia telah dibacakan pada PERSIDANGAN UNTUK UMUM di PENGADILAN NEGERI SLEMAN - D.I Yokgyakarta pd tgl.16-02-2016.
Adapun permohonan pada putusan sela dan tuntutan pokok:
1.UUD 1999, UUD 2000, UUD 2001, UUD 2002 (Perubahan UUD 1945) dan kekuasaan pemerintah yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada Perubahan UUD 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas Presiden RI/Wapres RI Masa Jabatan 2014-2019 adalah TIDAK SAH dan BATAL atau SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YG MENGIKAT.
2.MEMBENTUK PANITIA KEMBALI KEPADA UUD 1945 tgl.18-8- 1945 Jo.Keppres No.150/1959.
Sesuai jadwal persidangan seharusnya tadi Selasa 23-02-2016 adalah mendengar tanggapan MPR (Turut Tergugat-1 dan atau Tergugat12), namun TIDAK HADIR DENGAN ALASAN JAUHNYA jarak antara JAKARTA-SLEMAN.
Perlu kami informasikan bhw dalam surat gugatan diuraikan kedudukan MPR ditarik menjadi PIHAK adalah sebagai PENJELMAAN RAKYAT INDONESIA yg DIBUAT BAGAI MACAN OMPONG, MPR dalam posisi dibajak oleh orang yg sedang menjabat Ketua/Wakil Ketua MPR.
Kedudukan RAKYAT INDONESIA (PENGGUGAT) dengan MPR adalah antara YANG MENJELMA (PENGGUGAT/RAKYAT) dengan JELMAAN (MPR) yg merupakan PIHAK YG SAMA-SAMA DIRUGIKAN.
Perubahan UUD 1945 merupakan perampasan KEDAULATAN YANG ADA DITANGAN RAKYAT.
Perubahan UUD 1945 membuat MPR TIDAK BERDAYA (dipreteli, dibuat bagai macan ompong) selaku PENJELMAAN RAKYAT.
Demikian kami beritahukan agar SEGENAP BANGSA INDONESIA dan RAKYAT INDONESIA selaku PEMILIK NKRI (UUD 1945) maklum dan merapatkan serta meluruskan Barisan Melakukan TINDAKAN HUKUM selaku YANG BERDAULAT atas dan terhadap UUD 1945 tgl.18-8-1945 Jo.Keppres No.150/1959 (NKRI)
Pokok tuntutan baik mengenai Putusan Sela (Prevatoir dan Provisionil) maupun Putusan Akhir sesuai gugatan yg dibacakan pd tgl.16-2-2016 sedang diproses utk dpt ditayangkan dan diketahui seluruh RAKYAT INDONESIA dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Duta Besar Negara2 Sahabat yg ada di Indonesia.
Terimakasih.
MERDEKA!
Hormat kami
PARA PENGGUGAT
Kuasa Hukumnya,
ttd
Adv.Syarifuddin P.Simbolon, SH.
Video Sidang Gugatan Rakyat oleh LKRI melawan Pelaku Amandemen UUD 1945 Prof.Dr.H.Amien Rais dkk,26 Agustus 2015 - 16 Februari 2016 di Pengadilan Negeri Sleman,Yogyakarta