Ringkasan gugatan LKRI tentang dugaan tindakan tanpa kewenangan dalam merubah UUD 1945 secara umum dan singkat.
LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA ( LKRI )
PERGERAKAN RAKYAT MENUJU ALAM KEMERDEKAAN
Sekretariat Pusat : Jl. Pucang Anom V No. 1 Pucang Gading, Demak, Jawa Tengah 59567
Telp 024-76727086, 081327051889 , 081225777689 email : lkri01juni@gmail.com
Sekretariat Pusat : Jl. Pucang Anom V No. 1 Pucang Gading, Demak, Jawa Tengah 59567
Telp 024-76727086, 081327051889 , 081225777689 email : lkri01juni@gmail.com
RINGKASAN GUGATAN LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI)
Perkara No. 125/PDT.G/2015/PN.SMN Di Pengadilan Negeri Sleman DIY
I. PENGGUGAT :
Penggugat adalah Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia dan Warga Negara Indonesia sebagai pemilik sah Negara ini, yang seluruhnya tergabung dalam Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) sebagai wadah hak seluruh Rakyat Indonesia.
II. TERGUGAT :
Pihak yang di gugat adalah perseorangan, bukan Lembaga, antara lain :
1. Prof.Dr.H.M. Amien Rais dan atau ahliwarisnya (Tergugat 1)
2. Prof.Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita dan atau ahliwarisnya (Tergugat 2)
3. Drs. Kwik Kian Gie dan atau ahliwarisnya (Tergugat 3)
4. H.Matori Abdul Djalil dan atau ahliwarisnya (Tergugat 4)
5. Drs.H.M. Husnie Thamrin dan atau ahliwarisnya (Tergugat 5)
6. Dr.Hari Sabarno, S.IP, MBA, MM. dan atau ahliwarisnya (Tergugat 6)
7. Prof.Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd. dan atau ahliwarisnya (Tergugat 7)
8. Drs.H.A Nazri Adlani dan atau ahliwarisnya (Tergugat 8)
9. Ir.Sutjipto dan atau ahliwarisnya (Tergugat 9)
10. Drs.Agus Widjojo dan atau ahliwarisnya (Tergugat 10)
11. K.H.Cholil Bisri dan atau ahliwarisnya (Tergugat 11)
12. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) – (Turut Tergugat-1 dan atau Tergugat-12)
13. Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) – (Turut Tergugat-2 dan atau Tergugat-13)
III. ALASAN MENGGUGAT :
1. Perbuatan Tergugat 1 s/d Tergugat 11 diatas yang melakukan atau turut serta melakukan, mengubah, mengubah dan/atau menambah UUD 1945 sebagaimana ditetapkan 18 Agustus 1945 serta menetapkan Perubahan UUD 1945 patut diduga sebagai Tindakan / Perbuatan melawan Hukum karena Tidak memiliki Kewenangan untuk melakukan perubahan dimaksud (Amandemen UUD 1945).
2. Perubahan /Amandemen terhadap UUD 1945 sangat merugikan Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia sebagai pemilik Sah Negara ini, karena telah merampas hak kedaulatan dan hak berbangsa serta hak kehidupan dan penghidupan Bangsa dan Rakyat Indonesia.
IV. MATERI GUGATAN :
Tindakan tanpa kewenangan yang dilakukan oleh (mantan) Ketua/Wakil/Anggota MPR RI periode tahun 1999 – 2004 dalam merubah /meng-amandemen UUD 1945, pada dasarnya telah melanggar sumpah janji jabatan anggota MPR-RI kepada Tuhan, Bangsa, Rakyat, Negara, diri sendiri dan keluarga, juga berdampak pada kerugian mendasar terutama bagi Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia dalam penghidupan, kehidupan dan hak sebagai pemilik Negara yang sah.
Selain itu, yang lebih penting lagi adalah bahwa UUD 1945 tidak mengamanatkan untuk merubah UUD 1945 itu sendiri, tetapi justru mengamanatkan pada MPR untuk menetapkan Undang Undang Dasar.
Alur jelasnya secara singkat adalah seperti ini :
Dalam UUD 1945 Aturan Peralihan Pasal IV berbunyi :
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung DIBENTUK MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR INI, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Aturan Tambahan ayat (2) berbunyi :
Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang undang Dasar.
Pengertian dua hal diatas adalah bahwa MPR, DPR dan DPA dibentuk oleh UUD 1945, karena kata INI pada kalimat “Dibentuk menurut Undang-undang Dasar Ini” menunjuk pada UUD 1945 (yang saat itu belum ditetapkan namanya sebagai UUD 1945), dan UUD 1945 memerintahkan MPR untuk menetapkan Undang undang Dasar (TANPA KATA INI) artinya UUD yang berisi penjabaran tentang UUD 1945, sebagai aturan pelaksanaan dari Aturan pokok.
Senada dengan bunyi Pasal 3 UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis garis Besar haluan Negara.
(Tanpa kata INI, yang berarti adalah MPR harus menetapkan UUD lain selain UUD 1945 sebagai penjelasan dari UUD 1945).
Untuk melakukan perubahan, UUD 1945 telah mengatur bahwa yang bisa dirubah / di amandemen adalah UUD yang ditetapkan oleh MPR yang tanpa kata INI, sebagaimana diatur dalam BAB XVI Perubahan Undang Undang Dasar, Pasal 37.
Secara singkat hal ini menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak memberikan ruang untuk merubah UUD 1945 tetapi mengamanatkan MPR menetapkan UUD baru sebagai penjabaran dan penjelasan lebih lengkap tentang UUD 1945 yang lebih rinci.
ITU SEBABNYA SELAIN MELANGGAR SUMPAH/ JANJI, PARA PERUBAH UUD 1945 JUGA TELAH MERUBAH TANPA ADA KEWENANGAN.
Jika pembuat kebijakan atau aturan ini telah melakukan pelanggaran, kesalahan, maka semua produk yang dihasilkan akan salah, terlebih jika itu adalah aturan yang mengikat seluruh Rakyat Indonesia, YANG BERARTI BAHWA RAKYAT DIPOSISIKAN BERADA DALAM KEADAAN IKUT BERSALAH JUGA KARENA PADA DASARNYA RAKYAT TIDAK TAHU MENAHU TETAPI TELAH DIANGGAP IKUT MENYETUJUI KEKELIRUAN DAN KESALAHAN ITU.
Bangsa ini mau dibawa kemana..?? Bagaimana tanggung jawab kita kepada Tuhan Yang maha Esa, maha Haq..?? Kepada para leluhur kita para pendiri Negara ini..??
Pokok pikiran lainnya yang tak kalah penting adalah pemahaman tentang hak pilih dalam pemilihan anggota legislative DPR, perlu diingat bahwa pemilihan ini adalah MEMILIH CALON ANGGOTA, ORANG, yang akan duduk dalam dewan legislative DPR, DAN ITU TIDAK SERTA MERTA BERARTI BAHWA RAKYAT TELAH MENYERAHKAN HAK KEDAULATANNYA kepada anggota legislative DPR tersebut. Kedua hal ini berbeda dan akibat pemahaman yang dikaburkan inilah maka Rakyat tidak lagi mengetahui hak sebenarnya yang berkaitan dengan hak Kedaulatannya yang sebenarnya masih utuh tidak bisa dirampas atau dikuasai siapapun, karena hak kedaulatan setiap orang adalah merdeka.
Gugatan Rakyat ini berkaitan erat dengan keberadaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Rakyat sebagai pemilik syah Negara ini, berkaitan dengan situasi dan kondisi Bangsa dan Negara ini di masa depan, dimana secara pelan tapi pasti Bangsa dan Negara Indonesia akan dibawa pada kehancuran. Banyak Hak Bangsa dan Rakyat Indonesia yang mulai terampas dengan dilakukannya perubahan pada UUD 1945 yang dilakukan tanpa kewenangan, karena baik dari UUD 1945 itu sendiri maupun dari sifatnya, perilaku merubah, menambah mengurangi dan atau menghapus UUD 1945 sama sekali tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan. Apa yang telah dilakukan oleh para perubah UUD 1945 ini, yaitu para anggota MPR periode tahun 1999 - 2004 adalah sangat jelas telah melanggar sumpah/ Janji Jabatannya yang akan memegang teguh Panca Sila dan Menegakkan UUD 1945 dan perubahan itu dilakukan tanpa adanya kewenangan (tidak boleh merubah, mengurangi, menambah UUD 1945).
Dalam UUD 1945, sangat mudah dimengerti bahwa semua organ Negara ini, baik itu Lembaga Negara seperti MPR, DPR, DPA, bahkan Mahkamah Agung dan TNI berada dalam kandungan UUD 1945 itu sendiri, dilahirkan oleh UUD 1945. Bagaimana bayi dalam kandungan itu justru merobek dan merusak kandungan ibunya sendiri..?? UUD 1945 tidak memberikan celah sedikitpun untuk merubah isi dari UUD 1945 yang di tetapkan 18 Agustus 1945 dan disyahkan oleh Mahkamah Agung pada 19 Agustus 1945. UUD 1945 justru telah memerintahkan kepada MPR untuk menetapkan Undang Undang Dasar (tanpa kata INI) dan memberikan ruang untuk merubah Undang Undang Dasar yang ditetapkan MPR itu (pasal 37), Bukan Undang Undang dasar INI / UUD 1945, artinya UUD yang ditetapkan MPR sebagai amanat dari UUD 1945, YANG BERARTI ADA sedikitnya 2 (dua) UUD, yaitu UUD 1945 milik Bangsa Indonesia dan UUD yang ditetapkan oleh MPR sebagai amanat UUD 1945.
V. TUNTUTAN :
PERMOHONAN TINDAKAN PENDAHULUAN DAN TUNTUTAN Permohonan Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan dalam surat gugatan ini dan lain-lain ikhwal yang sesuai dan selaras dengan Hukum yang menentukan dan terkandung dalam UUD 1945, demi menjaga keselamatan Bangsa dan Rakyat Indonesia serta Negara Indonesia maka kami mohon, patut dan layak serta cukup beralasan Hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan atau Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk melakukan tindakan pendahuluan melakukan acara pemeriksaan cepat (kilat) sebelum memeriksa pokok perkara untuk mengambil, memberi serta menjatuhkan putusan pendahuluan berupa putusan provisionil dan atau putusan prevatoir dan atau putusan interlucotoir yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PENGGUGAT. 2. Memerintahkan dengan Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Tergugat-12 memperbanyak surat gugatan ini dan menyampaikan fotocopynya kepada setiap orang yang menjabat Anggota MPR-RI Masa Jabatan 1999-2004 (seluruh mantan Anggota MPR-RI Masa Jabatan 1999-2004) dan Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Memerintahkan dengan Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Tergugat-12 memperbanyak surat gugatan ini dan menyampaikan fotocopynya kepada seluruh Duta Besar Negara-negara sahabat yang ada di Indonesia serta kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 4. Memerintahkan dengan Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tergugat-12 menyerahkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan atau Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini salinan resmi atau fotocopy yang dilegalisir : a. Daftar anggaran biaya pengeluaran termasuk akan tetapi tidak terbatas pada gaji, tunjangan dan penerimaan lain-lain untuk keperluan keanggotaan MPR-RI Masa Jabatan 1999-2004 serta biaya pengeluaran untuk keperluan sidang dan rapat MPR-RI Periode 1999-2004 yang bersumber dari Anggaran Biaya dan Belanja Negara (APBN). b. Ketetapan dan atau keputusan MPR-RI Periode Tahun 1999-2004 untuk dimasukkan dalam dan menjadi berkas perkara, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada : • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. • Laporan Panitia Ad Hoc MPR RI Pada Rapat Paripurna ke-3 Sidang Istimewa MPR-RI Senin 23 Juli 2001. • Ketetapan MPR-RI Tanggal 19 Oktober 1999 Tentang Perubahan Pertama UUD 1945. • Ketetapan MPR-RI Tanggal 18 Agustus 2000 Tentang Perubahan Ke dua UUD 1945. • Ketetapan MPR-RI Tanggal 09 November 2001 Tentang Perubahan Ke tiga UUD 1945. • Ketetapan MPR-RI Tanggal 10 Agustus 2002 Tentang Perubahan Ke empat UUD 1945. • Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11, 2006 tanggal 13 Februari 2006 Tentang Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. • Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12, 2006 tanggal 13 Februari 2006 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. • Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13, 2006 tanggal 13 Februari 2006 Tentang Perubahan Ke tiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. • Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14, 2006 tanggal 13 Februari 2006 Tentang Perubahan ke Empat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959, tanggal 5 Juli 1959 Tentang Kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 Lembaran Negara Nomor 75 . 5. Memerintahkan Arsip Negara Republik Indonesia (Turut Tergugat-2 dan atau Tergugat-13) menyerahkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan atau Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini salinan resmi/fotocopy yang dilegalisir yakni : a. Naskah risalah yang berhubungan dengan penetapan berdirinya Boedi Oetomo 20 Mei 1908 yang didirikan oleh dr.Soetomo dan kawan-kawan menjadi Hari Kebangkitan Nasional. b. Naskah risalah rapat yang berhubungan dengan Kerapatan Pemuda Pemuda Indonesia dan putusan Rapat yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda. c. Naskah risalah yang berhubungan dengan rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). d. Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 (Djakarta 17 boelan 8 tahoen 05) dan atau risalah yang berhubungan dengan perumusannya. e. Naskah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 dan risalah-risalah rapat pengesahan UUD 1945 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. f. Naskah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75. g. Naskah atau catatan tentang diterimanya Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB tanggal 26 September 1950 S/RES/86 (1950) dan Resolusi Majelis Umum A/RES/491(V) tanggal 28 September 1950 dan diterima kembali pada tanggal 28 September 1966. 6. Memerintahkan dengan Hukum seluruh Pejabat penyelenggara Kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 untuk tidak melakukan segala tindakan strategis dan atau tindakan yang bersifat dan bertujuan mengikat serta membebani Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia, Negara Indonesia dan Pemerintah Indonesia dari dan oleh karena kekuasaan dan kewenangan Jabatan Penyelenggara Pemerintah Negara Republik Indonesia kecuali dalam rangka menjalankan tugas pelayanan seluruh Rakyat (pelayanan umum/publik) serta melaporkan segala tindakan penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia itu kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia disebut dan dimaksud Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. 7. Memerintahkan dengan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 selaku yang memegang dan atau menjalankan Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia untuk mengalihkan dan atau menyerahkan Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia disebut dan dimaksud Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 sampai dengan terbentuk dan ditetapkannya orang dan atau badan/institusi untuk melakukan segala tindakan kekuasaan disebut dan dimaksud UUD 1945 yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 oleh Panitia Kembali Kepada UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang dibentuk dan ditetapkan LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI) dan atau PARA PENGGUGAT. 8. Memberi hak dan wewenang kepada LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI) dan atau PARA PENGGUGAT membentuk dan menetapkan Panitia Kembali Kepada UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 untuk merumuskan dan atau menetapkan serta melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam rangka melakukan segala tindakan kekuasaan ditentukan dan terkandung dalam UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 dengan Jaminan Pengawalan, Pengamanan dan Keamanan serta Keselamatan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). 9. Menyatakan Putusan Pendahuluan perkara ini berlaku sebagai Hukum bagi segenap bangsa Indonesia, seluruh Rakyat Indonesia, Warga Negara Indonesia, seluruh Pejabat Penyelenggara Pemerintahan Negara Republik Indonesia dan seluruh wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia bila perlu dengan menggunakan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau lain-lain alat perlengkapan Negara. Bilamana Ketua Pengadilan dan atau Majelis Hakim selaku Pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka berpendapat lain, maka kami mohon kiranya berkenan mengambil, memberi dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi keselamatan Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia dan Negara Indonesia sesuai PANCA SILA dan UUD 1945. Tuntutan. PRIMER Dalam Pendahuluan (putusan provisionil, prevatoir dan atau interlucotoir ) Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PENGGUGAT Dalam Pokok Perkara. 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 sah dan berharga. 3. Menyatakan sah putusan Pendahuluan (provisionil, prevatoir dan atau interlucotoir) serta segala tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Putusan Pendahuluan tersebut. 4. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah BANGSA INDONESIA dan RAKYAT INDONESIA serta WARGA NEGARA INDONESIA. 5. Menyatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Indonesia (Tergugat-12) tidak mempunyai wewenang mengubah UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 jo.Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 tentang KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945, Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75. 6. Menyatakan Tergugat-12 wajib dan harus menuntut pertanggungan jawab Hukum seluruh anggota MPR RI Masa Jabatan 1999-2004 yang belum digugat dalam perkara ini termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pengembalian gaji, tunjangan dan penerimaan lain-lain dari dan oleh karena Jabatan anggota MPR-RI Masa Jabatan Tahun 1999-2004. 7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 melakukan atau turut serta melakukan mengubah, mengubah dan/atau menambah UUD 1945 dan menetapkan Perubahan UUD 1945 adalah perbuatan tanpa kewenangan. 8. Menyatakan TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT. 9. Menyatakan tidak sah dan batal setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat yakni: 9.1 Ketetapan dan atau hasil dari dan oleh karena Sidang Umum MPR-RI tanggal 14-21 Oktober 1999 MPR RI termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Perubahan Pertama UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 ditandatangani oleh : a. Prof.Dr. H.M Amien Rais (TERGUGAT-1) b. Prof. Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita (TERGUGAT-2) c. Drs. Kwik Kian Gie (TERGUGAT-3) d. H.Matori Abdul Djalil (TERGUGAT-4) e. Drs.H.M.Husnie Thamrin (TERGUGAT-5) f. Dr.Hari Sabarno, S.IP,MBA.MM (TERGUGAT-6) g. Prof.Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd., (TERGUGAT-7) h. Drs.H.A. Nazri Adlani (TERGUGAT-8) 9.2 Ketetapan dan atau hasil yang timbul dari dan oleh karena sidang Tahunan MPR-RI tanggal 7-18 Agustus 2000 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Perubahan Kedua UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 ditandatangani oleh : a. Prof.Dr. H.M Amien Rais (TERGUGAT-1) b. Prof. Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita (TERGUGAT-2) c. Ir.Sutjipto (TERGUGAT-9) d. H.Matori Abdul Djalil (TERGUGAT-4) e. Drs.H.M.Husnie Thamrin (TERGUGAT-5) f. Dr.Hari Sabarno S.IP, MBA, MM, (TERGUGAT-6) g. Prof.Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd (TERGUGAT-7) h. Drs.H.A Nazri Adlani (TERGUGAT-8) 9.3 Ketetapan dan atau keputusan yang dihasilkan dari dan oleh karena sidang Tahunan MPR-RI tanggal 1-9 November 2001 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Perubahan Ketiga UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 9 Nopember 2001 yang ditandatangani oleh : a. Prof.Dr. H.M Amien Rais (TERGUGAT-1) b. Prof. Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita (TERGUGAT-2) c. Ir.Sutjipto (TERGUGAT-9) d. Prof.Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd (TERGUGAT-7) e. Drs.H.M Husnie Thamrin (TERGUGAT-5) f. Drs.H.A Nazri Adlani (TERGUGAT-8) g. Drs. Agus Widjojo (TERGUGAT-10) 9.4 Ketetapan dan atau keputusan yang dihasilkan dari dan oleh karena Sidang Tahunan MPR-RI tanggal 1-11 Agustus 2002 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Perubahan Keempat UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 ditandatangani oleh : a. Prof.Dr. H.M Amien Rais (TERGUGAT-1) b. Prof. Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita (TERGUGAT-2) c. Ir.Sutjipto (TERGUGAT-9) d. Prof.Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd (TERGUGAT-7) e. K.H.Cholil Bisri (TERGUGAT-11) f. Drs. Agus Widjojo (TERGUGAT-10) g. Drs.H.A Nazri Adlani (TERGUGAT-8) 10. Menyatakan segala kekuasaan dan kewenangan Jabatan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kekuasaan dan kewenangan Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 yang didasarkan dari dan oleh karena Perubahan UUD 1945 adalah tidak sah dan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat. 11. Menyatakan tidak sah dan batal kekuasaan dan kewenangan Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat. 12. Menghukum TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 beserta orang-orang yang mendapatkan hak (ahliwaris) dari TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 masing-masing membayar kerugian yang timbul dari dan oleh karena perbuatan melawan Hukum yang mereka lakukan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pengembalian gaji, tunjangan dan penerimaan lain-lain dari dan oleh karena Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan atau anggota MPR-RI Masa Jabatan Tahun 1999-2004 atau penghasilan/pendapatan yang diperoleh TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 dari dan oleh karena status dan kedudukannya disebut dan dimaksud dalam perkara ini dengan cara : a. Pengembalian gaji, tunjangan dan penerimaan lain-lain dari dan oleh karena Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan atau anggota MPR-RI Masa Jabatan Tahun 1999-2004 dibayar dan disetorkan ke Kas Negara Indonesia sekaligus dan lunas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah putusan ini diucapkan. b. Penggantian kerugian sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari jumlah seluruh gaji, tunjangan dan penerimaan lain-lain dari dan oleh karena Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan atau anggota MPR-RI Masa Jabatan Tahun 1999-2004 terhitung sejak penerimaan penghasilan pertama hingga pembayaran lunas disetorkan ke Kas Negara Indonesia. 13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, perlawanan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij vorrad). 14. Menghukum TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 untuk menyatakan permohonan maaf atas perbuatan melawan Hukum yakni merampas Hak Hak Kebangsaan, merampas kedaulatan dari tangan Rakyat, merampas hak rakyat atas keadilan dan kesejahteraan, merampas hak untuk menentukan penjelmaan dan perwakilan Rakyat dalam penyelenggaran pemerintahan dengan cara melakukan Perubahan UUD 1945 kepada seluruh Bangsa dan Rakyat Indonesia dan Negara Indonesia secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik Nasional dan Internasional yakni : a. Surat Kabar Harian Republika. b. Surat Kabar Suara Pembaruan. c. Surat Kabar Kompas. d. Surat Kabar Tempo. e. TVRI (Televisi Republik Indonesia) Stasiun Jakarta dan seluruh Stasiun Pemancar di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. f. RRI (Radio Republik Indonesia) Stasiun Jakarta dan seluruh Stasiun Pemancar di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. g. The Cable News Network (CNN) Indonesia. h. British Broadcasting Corporation (BBC) Indonesia. masing-masing selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut dalam bentuk iklan : • Media Cetak pada halaman utama dengan ukuran ½ (setengah) halaman. • Permohonan maaf melalui media elektronik dibuat dan ditayangkan dalam rekaman suara dan gambar dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. • Media elektronika dengan 3 x tayang dalam 24 jam dengan durasi 120 detik pada jam tayang utama (prime time) dengan redaksi permohonan maaf sebagai berikut : Kami, 1. TERGUGAT I dan atau ahliwarisnya. 2. TERGUGAT II dan atau ahliwarisnya. 3. TERGUGAT III dan atau ahliwarisnya. 4. TERGUGAT IV dan atau ahliwarisnya. 5. TERGUGAT V dan atau ahliwarisnya. 6. TERGUGAT VI dan atau ahliwarisnya. 7. TERGUGAT VII dan atau ahliwarisnya. 8. TERGUGAT VIII dan atau ahliwarisnya. 9. TERGUGAT IX dan atau ahliwarisnya. 10. TERGUGAT X dan atau ahliwarisnya. 11. TERGUGAT XI dan atau ahliwarisnya. Selaku eks anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 1999-2004, menyatakan penyesalan dan mohon maaf atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan dengan cara mengubah, mengubah dan/atau menambah (mengamandemen/mengubah) UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Melalui dan atau dengan Perubahan UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 itu kami telah : 1. Merampas dan menghapuskan Hak Kedaulatan dan atau hak-hak konstitusional Bangsa Indonesia. 2. Merampas Hak Rakyat Indonesia menentukan Jelmaan Rakyat pada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan menentukan Wakil Rakyat pada Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Merampas Kekuasaan dan kewenangan dan atau hak konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku badan yang melakukan sepenuhnya kedaulatan yang ada di tangan rakyat. 4. Merampas Hak Asasi Manusia orang-orang Bangsa Indonesia. 5. Merampas Hak Negara Indonesia untuk menguasai dan mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan mempergunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat. Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan dan kami mohon Bangsa Indonesia dan Rakyat Indonesia berkenan memaafkan kami. 15. Menyatakan putusan perkara ini berlaku sebagai Hukum bagi segenap Bangsa Indonesia, seluruh Rakyat Indonesia, seluruh Warga Negara Indonesia dan seluruh Pejabat Penyelenggara Pemerintahan Negara Republik Indonesia serta seluruh wilayah (negeri) Indonesia bila perlu dengan menggunakan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan lain-lain alat perlengkapan Negara. 16. Menghukum TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 membayar ongkos perkara. SUBSIDER Bilamana Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, maka kami mohon kiranya mengambil, memberi dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
VI. PENUTUP
Gugatan ini lahir semata mata demi menegakkan Hak Kedaulatan Rakyat agar Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia dapat menjalani kehidupan Berbangsa dan Bernegara secara benar sesuai Panca Sila dan UUD 1945 sehingga seluruh Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia dapat masuk ke dalam alam kemerdekaan dan mencapai kehidupan yang merdeka, bersatu, berdulat, adil makmur dan sejahtera.
Sangat penting untuk di pahami bahwa UUD 1945 dibuat oleh para pendiri Negara ini untuk menjamin dan melindungi hak Rakyat seluruhnya dan memakmurkan seluruh Rakyat Indonesia. Oleh karena itu wajib bagi seluruh Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia untuk memahami secara benar UUD 1945 ini.
LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI)
Atas nama Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia
ttd
SASONGKO PRAMUDJITO
Ketua Umum
ttd
IGNATIUS ADI BRAHMANTIJO
Sekretaris Umum
ttd
SYARIFUDDIN P. SIMBOLON
Advokat
Mengetahui
ttd
SARJITO
Pembina
Perkara No. 125/PDT.G/2015/PN.SMN Di Pengadilan Negeri Sleman DIY
I. PENGGUGAT :
Penggugat adalah Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia dan Warga Negara Indonesia sebagai pemilik sah Negara ini, yang seluruhnya tergabung dalam Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) sebagai wadah hak seluruh Rakyat Indonesia.
II. TERGUGAT :
Pihak yang di gugat adalah perseorangan, bukan Lembaga, antara lain :
1. Prof.Dr.H.M. Amien Rais dan atau ahliwarisnya (Tergugat 1)
2. Prof.Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita dan atau ahliwarisnya (Tergugat 2)
3. Drs. Kwik Kian Gie dan atau ahliwarisnya (Tergugat 3)
4. H.Matori Abdul Djalil dan atau ahliwarisnya (Tergugat 4)
5. Drs.H.M. Husnie Thamrin dan atau ahliwarisnya (Tergugat 5)
6. Dr.Hari Sabarno, S.IP, MBA, MM. dan atau ahliwarisnya (Tergugat 6)
7. Prof.Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd. dan atau ahliwarisnya (Tergugat 7)
8. Drs.H.A Nazri Adlani dan atau ahliwarisnya (Tergugat 8)
9. Ir.Sutjipto dan atau ahliwarisnya (Tergugat 9)
10. Drs.Agus Widjojo dan atau ahliwarisnya (Tergugat 10)
11. K.H.Cholil Bisri dan atau ahliwarisnya (Tergugat 11)
12. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) – (Turut Tergugat-1 dan atau Tergugat-12)
13. Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) – (Turut Tergugat-2 dan atau Tergugat-13)
III. ALASAN MENGGUGAT :
1. Perbuatan Tergugat 1 s/d Tergugat 11 diatas yang melakukan atau turut serta melakukan, mengubah, mengubah dan/atau menambah UUD 1945 sebagaimana ditetapkan 18 Agustus 1945 serta menetapkan Perubahan UUD 1945 patut diduga sebagai Tindakan / Perbuatan melawan Hukum karena Tidak memiliki Kewenangan untuk melakukan perubahan dimaksud (Amandemen UUD 1945).
2. Perubahan /Amandemen terhadap UUD 1945 sangat merugikan Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia sebagai pemilik Sah Negara ini, karena telah merampas hak kedaulatan dan hak berbangsa serta hak kehidupan dan penghidupan Bangsa dan Rakyat Indonesia.
IV. MATERI GUGATAN :
Tindakan tanpa kewenangan yang dilakukan oleh (mantan) Ketua/Wakil/Anggota MPR RI periode tahun 1999 – 2004 dalam merubah /meng-amandemen UUD 1945, pada dasarnya telah melanggar sumpah janji jabatan anggota MPR-RI kepada Tuhan, Bangsa, Rakyat, Negara, diri sendiri dan keluarga, juga berdampak pada kerugian mendasar terutama bagi Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia dalam penghidupan, kehidupan dan hak sebagai pemilik Negara yang sah.
Selain itu, yang lebih penting lagi adalah bahwa UUD 1945 tidak mengamanatkan untuk merubah UUD 1945 itu sendiri, tetapi justru mengamanatkan pada MPR untuk menetapkan Undang Undang Dasar.
Alur jelasnya secara singkat adalah seperti ini :
Dalam UUD 1945 Aturan Peralihan Pasal IV berbunyi :
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung DIBENTUK MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR INI, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Aturan Tambahan ayat (2) berbunyi :
Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang undang Dasar.
Pengertian dua hal diatas adalah bahwa MPR, DPR dan DPA dibentuk oleh UUD 1945, karena kata INI pada kalimat “Dibentuk menurut Undang-undang Dasar Ini” menunjuk pada UUD 1945 (yang saat itu belum ditetapkan namanya sebagai UUD 1945), dan UUD 1945 memerintahkan MPR untuk menetapkan Undang undang Dasar (TANPA KATA INI) artinya UUD yang berisi penjabaran tentang UUD 1945, sebagai aturan pelaksanaan dari Aturan pokok.
Senada dengan bunyi Pasal 3 UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis garis Besar haluan Negara.
(Tanpa kata INI, yang berarti adalah MPR harus menetapkan UUD lain selain UUD 1945 sebagai penjelasan dari UUD 1945).
Untuk melakukan perubahan, UUD 1945 telah mengatur bahwa yang bisa dirubah / di amandemen adalah UUD yang ditetapkan oleh MPR yang tanpa kata INI, sebagaimana diatur dalam BAB XVI Perubahan Undang Undang Dasar, Pasal 37.
Secara singkat hal ini menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak memberikan ruang untuk merubah UUD 1945 tetapi mengamanatkan MPR menetapkan UUD baru sebagai penjabaran dan penjelasan lebih lengkap tentang UUD 1945 yang lebih rinci.
ITU SEBABNYA SELAIN MELANGGAR SUMPAH/ JANJI, PARA PERUBAH UUD 1945 JUGA TELAH MERUBAH TANPA ADA KEWENANGAN.
Jika pembuat kebijakan atau aturan ini telah melakukan pelanggaran, kesalahan, maka semua produk yang dihasilkan akan salah, terlebih jika itu adalah aturan yang mengikat seluruh Rakyat Indonesia, YANG BERARTI BAHWA RAKYAT DIPOSISIKAN BERADA DALAM KEADAAN IKUT BERSALAH JUGA KARENA PADA DASARNYA RAKYAT TIDAK TAHU MENAHU TETAPI TELAH DIANGGAP IKUT MENYETUJUI KEKELIRUAN DAN KESALAHAN ITU.
Bangsa ini mau dibawa kemana..?? Bagaimana tanggung jawab kita kepada Tuhan Yang maha Esa, maha Haq..?? Kepada para leluhur kita para pendiri Negara ini..??
Pokok pikiran lainnya yang tak kalah penting adalah pemahaman tentang hak pilih dalam pemilihan anggota legislative DPR, perlu diingat bahwa pemilihan ini adalah MEMILIH CALON ANGGOTA, ORANG, yang akan duduk dalam dewan legislative DPR, DAN ITU TIDAK SERTA MERTA BERARTI BAHWA RAKYAT TELAH MENYERAHKAN HAK KEDAULATANNYA kepada anggota legislative DPR tersebut. Kedua hal ini berbeda dan akibat pemahaman yang dikaburkan inilah maka Rakyat tidak lagi mengetahui hak sebenarnya yang berkaitan dengan hak Kedaulatannya yang sebenarnya masih utuh tidak bisa dirampas atau dikuasai siapapun, karena hak kedaulatan setiap orang adalah merdeka.
Gugatan Rakyat ini berkaitan erat dengan keberadaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Rakyat sebagai pemilik syah Negara ini, berkaitan dengan situasi dan kondisi Bangsa dan Negara ini di masa depan, dimana secara pelan tapi pasti Bangsa dan Negara Indonesia akan dibawa pada kehancuran. Banyak Hak Bangsa dan Rakyat Indonesia yang mulai terampas dengan dilakukannya perubahan pada UUD 1945 yang dilakukan tanpa kewenangan, karena baik dari UUD 1945 itu sendiri maupun dari sifatnya, perilaku merubah, menambah mengurangi dan atau menghapus UUD 1945 sama sekali tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan. Apa yang telah dilakukan oleh para perubah UUD 1945 ini, yaitu para anggota MPR periode tahun 1999 - 2004 adalah sangat jelas telah melanggar sumpah/ Janji Jabatannya yang akan memegang teguh Panca Sila dan Menegakkan UUD 1945 dan perubahan itu dilakukan tanpa adanya kewenangan (tidak boleh merubah, mengurangi, menambah UUD 1945).
Dalam UUD 1945, sangat mudah dimengerti bahwa semua organ Negara ini, baik itu Lembaga Negara seperti MPR, DPR, DPA, bahkan Mahkamah Agung dan TNI berada dalam kandungan UUD 1945 itu sendiri, dilahirkan oleh UUD 1945. Bagaimana bayi dalam kandungan itu justru merobek dan merusak kandungan ibunya sendiri..?? UUD 1945 tidak memberikan celah sedikitpun untuk merubah isi dari UUD 1945 yang di tetapkan 18 Agustus 1945 dan disyahkan oleh Mahkamah Agung pada 19 Agustus 1945. UUD 1945 justru telah memerintahkan kepada MPR untuk menetapkan Undang Undang Dasar (tanpa kata INI) dan memberikan ruang untuk merubah Undang Undang Dasar yang ditetapkan MPR itu (pasal 37), Bukan Undang Undang dasar INI / UUD 1945, artinya UUD yang ditetapkan MPR sebagai amanat dari UUD 1945, YANG BERARTI ADA sedikitnya 2 (dua) UUD, yaitu UUD 1945 milik Bangsa Indonesia dan UUD yang ditetapkan oleh MPR sebagai amanat UUD 1945.
V. TUNTUTAN :
PERMOHONAN TINDAKAN PENDAHULUAN DAN TUNTUTAN Permohonan Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan dalam surat gugatan ini dan lain-lain ikhwal yang sesuai dan selaras dengan Hukum yang menentukan dan terkandung dalam UUD 1945, demi menjaga keselamatan Bangsa dan Rakyat Indonesia serta Negara Indonesia maka kami mohon, patut dan layak serta cukup beralasan Hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan atau Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk melakukan tindakan pendahuluan melakukan acara pemeriksaan cepat (kilat) sebelum memeriksa pokok perkara untuk mengambil, memberi serta menjatuhkan putusan pendahuluan berupa putusan provisionil dan atau putusan prevatoir dan atau putusan interlucotoir yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PENGGUGAT. 2. Memerintahkan dengan Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Tergugat-12 memperbanyak surat gugatan ini dan menyampaikan fotocopynya kepada setiap orang yang menjabat Anggota MPR-RI Masa Jabatan 1999-2004 (seluruh mantan Anggota MPR-RI Masa Jabatan 1999-2004) dan Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Memerintahkan dengan Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Tergugat-12 memperbanyak surat gugatan ini dan menyampaikan fotocopynya kepada seluruh Duta Besar Negara-negara sahabat yang ada di Indonesia serta kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 4. Memerintahkan dengan Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tergugat-12 menyerahkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan atau Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini salinan resmi atau fotocopy yang dilegalisir : a. Daftar anggaran biaya pengeluaran termasuk akan tetapi tidak terbatas pada gaji, tunjangan dan penerimaan lain-lain untuk keperluan keanggotaan MPR-RI Masa Jabatan 1999-2004 serta biaya pengeluaran untuk keperluan sidang dan rapat MPR-RI Periode 1999-2004 yang bersumber dari Anggaran Biaya dan Belanja Negara (APBN). b. Ketetapan dan atau keputusan MPR-RI Periode Tahun 1999-2004 untuk dimasukkan dalam dan menjadi berkas perkara, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada : • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. • Laporan Panitia Ad Hoc MPR RI Pada Rapat Paripurna ke-3 Sidang Istimewa MPR-RI Senin 23 Juli 2001. • Ketetapan MPR-RI Tanggal 19 Oktober 1999 Tentang Perubahan Pertama UUD 1945. • Ketetapan MPR-RI Tanggal 18 Agustus 2000 Tentang Perubahan Ke dua UUD 1945. • Ketetapan MPR-RI Tanggal 09 November 2001 Tentang Perubahan Ke tiga UUD 1945. • Ketetapan MPR-RI Tanggal 10 Agustus 2002 Tentang Perubahan Ke empat UUD 1945. • Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11, 2006 tanggal 13 Februari 2006 Tentang Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. • Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12, 2006 tanggal 13 Februari 2006 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. • Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13, 2006 tanggal 13 Februari 2006 Tentang Perubahan Ke tiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. • Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14, 2006 tanggal 13 Februari 2006 Tentang Perubahan ke Empat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959, tanggal 5 Juli 1959 Tentang Kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 Lembaran Negara Nomor 75 . 5. Memerintahkan Arsip Negara Republik Indonesia (Turut Tergugat-2 dan atau Tergugat-13) menyerahkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan atau Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini salinan resmi/fotocopy yang dilegalisir yakni : a. Naskah risalah yang berhubungan dengan penetapan berdirinya Boedi Oetomo 20 Mei 1908 yang didirikan oleh dr.Soetomo dan kawan-kawan menjadi Hari Kebangkitan Nasional. b. Naskah risalah rapat yang berhubungan dengan Kerapatan Pemuda Pemuda Indonesia dan putusan Rapat yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda. c. Naskah risalah yang berhubungan dengan rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). d. Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 (Djakarta 17 boelan 8 tahoen 05) dan atau risalah yang berhubungan dengan perumusannya. e. Naskah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 dan risalah-risalah rapat pengesahan UUD 1945 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. f. Naskah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75. g. Naskah atau catatan tentang diterimanya Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB tanggal 26 September 1950 S/RES/86 (1950) dan Resolusi Majelis Umum A/RES/491(V) tanggal 28 September 1950 dan diterima kembali pada tanggal 28 September 1966. 6. Memerintahkan dengan Hukum seluruh Pejabat penyelenggara Kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 untuk tidak melakukan segala tindakan strategis dan atau tindakan yang bersifat dan bertujuan mengikat serta membebani Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia, Negara Indonesia dan Pemerintah Indonesia dari dan oleh karena kekuasaan dan kewenangan Jabatan Penyelenggara Pemerintah Negara Republik Indonesia kecuali dalam rangka menjalankan tugas pelayanan seluruh Rakyat (pelayanan umum/publik) serta melaporkan segala tindakan penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia itu kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia disebut dan dimaksud Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. 7. Memerintahkan dengan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 selaku yang memegang dan atau menjalankan Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia untuk mengalihkan dan atau menyerahkan Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia disebut dan dimaksud Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 sampai dengan terbentuk dan ditetapkannya orang dan atau badan/institusi untuk melakukan segala tindakan kekuasaan disebut dan dimaksud UUD 1945 yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 oleh Panitia Kembali Kepada UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang dibentuk dan ditetapkan LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI) dan atau PARA PENGGUGAT. 8. Memberi hak dan wewenang kepada LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI) dan atau PARA PENGGUGAT membentuk dan menetapkan Panitia Kembali Kepada UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 untuk merumuskan dan atau menetapkan serta melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam rangka melakukan segala tindakan kekuasaan ditentukan dan terkandung dalam UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 dengan Jaminan Pengawalan, Pengamanan dan Keamanan serta Keselamatan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). 9. Menyatakan Putusan Pendahuluan perkara ini berlaku sebagai Hukum bagi segenap bangsa Indonesia, seluruh Rakyat Indonesia, Warga Negara Indonesia, seluruh Pejabat Penyelenggara Pemerintahan Negara Republik Indonesia dan seluruh wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia bila perlu dengan menggunakan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau lain-lain alat perlengkapan Negara. Bilamana Ketua Pengadilan dan atau Majelis Hakim selaku Pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka berpendapat lain, maka kami mohon kiranya berkenan mengambil, memberi dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi keselamatan Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia dan Negara Indonesia sesuai PANCA SILA dan UUD 1945. Tuntutan. PRIMER Dalam Pendahuluan (putusan provisionil, prevatoir dan atau interlucotoir ) Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PENGGUGAT Dalam Pokok Perkara. 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 sah dan berharga. 3. Menyatakan sah putusan Pendahuluan (provisionil, prevatoir dan atau interlucotoir) serta segala tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Putusan Pendahuluan tersebut. 4. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah BANGSA INDONESIA dan RAKYAT INDONESIA serta WARGA NEGARA INDONESIA. 5. Menyatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Indonesia (Tergugat-12) tidak mempunyai wewenang mengubah UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 jo.Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 tentang KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945, Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75. 6. Menyatakan Tergugat-12 wajib dan harus menuntut pertanggungan jawab Hukum seluruh anggota MPR RI Masa Jabatan 1999-2004 yang belum digugat dalam perkara ini termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pengembalian gaji, tunjangan dan penerimaan lain-lain dari dan oleh karena Jabatan anggota MPR-RI Masa Jabatan Tahun 1999-2004. 7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 melakukan atau turut serta melakukan mengubah, mengubah dan/atau menambah UUD 1945 dan menetapkan Perubahan UUD 1945 adalah perbuatan tanpa kewenangan. 8. Menyatakan TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT. 9. Menyatakan tidak sah dan batal setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat yakni: 9.1 Ketetapan dan atau hasil dari dan oleh karena Sidang Umum MPR-RI tanggal 14-21 Oktober 1999 MPR RI termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Perubahan Pertama UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 ditandatangani oleh : a. Prof.Dr. H.M Amien Rais (TERGUGAT-1) b. Prof. Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita (TERGUGAT-2) c. Drs. Kwik Kian Gie (TERGUGAT-3) d. H.Matori Abdul Djalil (TERGUGAT-4) e. Drs.H.M.Husnie Thamrin (TERGUGAT-5) f. Dr.Hari Sabarno, S.IP,MBA.MM (TERGUGAT-6) g. Prof.Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd., (TERGUGAT-7) h. Drs.H.A. Nazri Adlani (TERGUGAT-8) 9.2 Ketetapan dan atau hasil yang timbul dari dan oleh karena sidang Tahunan MPR-RI tanggal 7-18 Agustus 2000 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Perubahan Kedua UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 ditandatangani oleh : a. Prof.Dr. H.M Amien Rais (TERGUGAT-1) b. Prof. Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita (TERGUGAT-2) c. Ir.Sutjipto (TERGUGAT-9) d. H.Matori Abdul Djalil (TERGUGAT-4) e. Drs.H.M.Husnie Thamrin (TERGUGAT-5) f. Dr.Hari Sabarno S.IP, MBA, MM, (TERGUGAT-6) g. Prof.Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd (TERGUGAT-7) h. Drs.H.A Nazri Adlani (TERGUGAT-8) 9.3 Ketetapan dan atau keputusan yang dihasilkan dari dan oleh karena sidang Tahunan MPR-RI tanggal 1-9 November 2001 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Perubahan Ketiga UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 9 Nopember 2001 yang ditandatangani oleh : a. Prof.Dr. H.M Amien Rais (TERGUGAT-1) b. Prof. Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita (TERGUGAT-2) c. Ir.Sutjipto (TERGUGAT-9) d. Prof.Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd (TERGUGAT-7) e. Drs.H.M Husnie Thamrin (TERGUGAT-5) f. Drs.H.A Nazri Adlani (TERGUGAT-8) g. Drs. Agus Widjojo (TERGUGAT-10) 9.4 Ketetapan dan atau keputusan yang dihasilkan dari dan oleh karena Sidang Tahunan MPR-RI tanggal 1-11 Agustus 2002 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Perubahan Keempat UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 ditandatangani oleh : a. Prof.Dr. H.M Amien Rais (TERGUGAT-1) b. Prof. Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita (TERGUGAT-2) c. Ir.Sutjipto (TERGUGAT-9) d. Prof.Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd (TERGUGAT-7) e. K.H.Cholil Bisri (TERGUGAT-11) f. Drs. Agus Widjojo (TERGUGAT-10) g. Drs.H.A Nazri Adlani (TERGUGAT-8) 10. Menyatakan segala kekuasaan dan kewenangan Jabatan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kekuasaan dan kewenangan Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 yang didasarkan dari dan oleh karena Perubahan UUD 1945 adalah tidak sah dan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat. 11. Menyatakan tidak sah dan batal kekuasaan dan kewenangan Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat. 12. Menghukum TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 beserta orang-orang yang mendapatkan hak (ahliwaris) dari TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 masing-masing membayar kerugian yang timbul dari dan oleh karena perbuatan melawan Hukum yang mereka lakukan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pengembalian gaji, tunjangan dan penerimaan lain-lain dari dan oleh karena Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan atau anggota MPR-RI Masa Jabatan Tahun 1999-2004 atau penghasilan/pendapatan yang diperoleh TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 dari dan oleh karena status dan kedudukannya disebut dan dimaksud dalam perkara ini dengan cara : a. Pengembalian gaji, tunjangan dan penerimaan lain-lain dari dan oleh karena Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan atau anggota MPR-RI Masa Jabatan Tahun 1999-2004 dibayar dan disetorkan ke Kas Negara Indonesia sekaligus dan lunas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah putusan ini diucapkan. b. Penggantian kerugian sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari jumlah seluruh gaji, tunjangan dan penerimaan lain-lain dari dan oleh karena Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan atau anggota MPR-RI Masa Jabatan Tahun 1999-2004 terhitung sejak penerimaan penghasilan pertama hingga pembayaran lunas disetorkan ke Kas Negara Indonesia. 13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, perlawanan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij vorrad). 14. Menghukum TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 untuk menyatakan permohonan maaf atas perbuatan melawan Hukum yakni merampas Hak Hak Kebangsaan, merampas kedaulatan dari tangan Rakyat, merampas hak rakyat atas keadilan dan kesejahteraan, merampas hak untuk menentukan penjelmaan dan perwakilan Rakyat dalam penyelenggaran pemerintahan dengan cara melakukan Perubahan UUD 1945 kepada seluruh Bangsa dan Rakyat Indonesia dan Negara Indonesia secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik Nasional dan Internasional yakni : a. Surat Kabar Harian Republika. b. Surat Kabar Suara Pembaruan. c. Surat Kabar Kompas. d. Surat Kabar Tempo. e. TVRI (Televisi Republik Indonesia) Stasiun Jakarta dan seluruh Stasiun Pemancar di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. f. RRI (Radio Republik Indonesia) Stasiun Jakarta dan seluruh Stasiun Pemancar di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. g. The Cable News Network (CNN) Indonesia. h. British Broadcasting Corporation (BBC) Indonesia. masing-masing selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut dalam bentuk iklan : • Media Cetak pada halaman utama dengan ukuran ½ (setengah) halaman. • Permohonan maaf melalui media elektronik dibuat dan ditayangkan dalam rekaman suara dan gambar dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. • Media elektronika dengan 3 x tayang dalam 24 jam dengan durasi 120 detik pada jam tayang utama (prime time) dengan redaksi permohonan maaf sebagai berikut : Kami, 1. TERGUGAT I dan atau ahliwarisnya. 2. TERGUGAT II dan atau ahliwarisnya. 3. TERGUGAT III dan atau ahliwarisnya. 4. TERGUGAT IV dan atau ahliwarisnya. 5. TERGUGAT V dan atau ahliwarisnya. 6. TERGUGAT VI dan atau ahliwarisnya. 7. TERGUGAT VII dan atau ahliwarisnya. 8. TERGUGAT VIII dan atau ahliwarisnya. 9. TERGUGAT IX dan atau ahliwarisnya. 10. TERGUGAT X dan atau ahliwarisnya. 11. TERGUGAT XI dan atau ahliwarisnya. Selaku eks anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 1999-2004, menyatakan penyesalan dan mohon maaf atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan dengan cara mengubah, mengubah dan/atau menambah (mengamandemen/mengubah) UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Melalui dan atau dengan Perubahan UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 itu kami telah : 1. Merampas dan menghapuskan Hak Kedaulatan dan atau hak-hak konstitusional Bangsa Indonesia. 2. Merampas Hak Rakyat Indonesia menentukan Jelmaan Rakyat pada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan menentukan Wakil Rakyat pada Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Merampas Kekuasaan dan kewenangan dan atau hak konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku badan yang melakukan sepenuhnya kedaulatan yang ada di tangan rakyat. 4. Merampas Hak Asasi Manusia orang-orang Bangsa Indonesia. 5. Merampas Hak Negara Indonesia untuk menguasai dan mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan mempergunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat. Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan dan kami mohon Bangsa Indonesia dan Rakyat Indonesia berkenan memaafkan kami. 15. Menyatakan putusan perkara ini berlaku sebagai Hukum bagi segenap Bangsa Indonesia, seluruh Rakyat Indonesia, seluruh Warga Negara Indonesia dan seluruh Pejabat Penyelenggara Pemerintahan Negara Republik Indonesia serta seluruh wilayah (negeri) Indonesia bila perlu dengan menggunakan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan lain-lain alat perlengkapan Negara. 16. Menghukum TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 membayar ongkos perkara. SUBSIDER Bilamana Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, maka kami mohon kiranya mengambil, memberi dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
VI. PENUTUP
Gugatan ini lahir semata mata demi menegakkan Hak Kedaulatan Rakyat agar Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia dapat menjalani kehidupan Berbangsa dan Bernegara secara benar sesuai Panca Sila dan UUD 1945 sehingga seluruh Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia dapat masuk ke dalam alam kemerdekaan dan mencapai kehidupan yang merdeka, bersatu, berdulat, adil makmur dan sejahtera.
Sangat penting untuk di pahami bahwa UUD 1945 dibuat oleh para pendiri Negara ini untuk menjamin dan melindungi hak Rakyat seluruhnya dan memakmurkan seluruh Rakyat Indonesia. Oleh karena itu wajib bagi seluruh Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia untuk memahami secara benar UUD 1945 ini.
LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI)
Atas nama Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia
ttd
SASONGKO PRAMUDJITO
Ketua Umum
ttd
IGNATIUS ADI BRAHMANTIJO
Sekretaris Umum
ttd
SYARIFUDDIN P. SIMBOLON
Advokat
Mengetahui
ttd
SARJITO
Pembina