PERBANDINGAN UUD45 SEBELUM DAN
SESUDAH AMANDEMEN DAN KERUGIAN RAKYAT AKIBAT AMANDEMEN
PASAL
|
SEBELUM
|
SESUDAH
|
||
BAB
|
AYAT
|
AYAT
|
KERUGIAN RAKYAT
|
|
1
|
I
Bentuk dan Kedaulatan
|
1. Negara Indonesia ialah
negara kesatuan, yang berbentuk republik
2.Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR
|
1.Negara Indonesia ialah
negara kesatuan, yang berbentuk republik
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat,
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar***)
3. Negara
Indonesia adalah negara hukum***)
|
De
Dengan dirubahnya kata adalah menjadi berada
maka kedaulatan rakyat telah dirampas oleh penguasa dan haknya
diganti dengan hak pilih orang.hak pilih orang bukan berarti rakyat menyerahkan
kedaulatannya kepada orang yang dipilihnya.Hal ini sangat merugikan rakyat
sebagai pemilik negara.
|
6
|
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
|
1.Presiden ialah orang Indonesia
asli
2.Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak
|
1. Calon
Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani menjalankan
tugas dan kewahibannya sebagi Presiden dan Wakil Presiden**)
|
Menjadikan
seorang keturunan bangsa asing dan bahkan bangsa asing menjadi Presiden dan
mengarah kepada pengambil alihan kekuasaan pemerintah dan negara dan
menghilangkan hak bangsa,hak rakyat Indonesia,hak orang Indonesia
Asli/Pribumi.Hal ini sangat merugikan hak Orang Indonesia Asli/Pribumi
sebagai pemilik Negara.
|
27
|
X
Warga Negara
|
2. Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
|
2. Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3.Setiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara**)
|
Pasal ini belum pernah dilaksankan
sehingga warga negara tidak pernah mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak.Warga Negara harus mencari pekerjaan sendiri dan bekerja keras untuk
menghidupi dirinya agar dapat hidup layak.Hal tersebut sangat merugikan warga
negara/penduduk Indonesia.
|
28
|
X
Warga Negara
|
Kemerdekaan berserikat berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang
|
Kemerdekaan berserikat,berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang
|
|
28A
|
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya**)
|
Menjadikan orang asing
masuk,bekerja dan melakukan apapun untuk mempertahankan hidupnya di
Indonesia.Contoh:banyak orang asing masuk dan meningkatnya kejahatan yang
dilakukan orang asing
|
||
28B
|
1.Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah**)
2.Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi**)
|
1.Menjadikan orang asing menguasai wilayah Indonesia dengan mengembangkan keturunan secara
turun temurun,dilindungi dan dibebaskan dari perbedaan hak yang akan mengarah
kepada persamaan hak dengan orang Indonesia Asli dan Anak orang asing
bisa mempunyai hak yang sama dengan anak orang Indonesia Asli.
|
||
28C
|
1.Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia**)
2. Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara**)
|
1.Menjadikan
orang asing melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi Panca Sila
untuk memenuhi kebutuhannya dan melakukan penyadapan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni budaya seni budaya demi
peningkatan kesejahteraannya.
2. Menjadikan orang
asing membuat organisasi massa dan masuk ke dalam pemerintahan.mengarah
kepada pengambi alihan kekuasaan pemerintah dan Negara.
|
||
28D
|
1.Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang
sama di hadapan hukum**)
2..Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan**)
. 3.Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraannya**)
|
1.Menjadikan
orang asing mendapat pengakuan ,jaminan,perlindungan dan kepastian hukum dan
pengakuan yang sama dengan hak Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara.
2.Menjadikan orang asing untuk mengambil alih pekerjaan rakyat dan duduk
dalam pemeritahan .mengarah pada pengambil alihan hak kerja rakyat dan
menguasai pemerintah.
3.Menjadikan orang
asing mempunyai lebih dari satu kewarganegaraan.
|
||
28E
|
1.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali**)
2.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya**)
3.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat**)
|
1.Menjadikan
orang asing untuk bebas mendapatkan pekerjaan,pendidikan,memiliki tempat
tinggal,berkewarganegaraan ganda,datang dan kembali semaunya tanpa diatur
undang-undang.
2.Menjadikan
orang asing berbicara dan berbuat semaunya sesuai budaya asalnya yag mungkin
bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.
3.Menjadikan orang
asing membuat organisasi massa dan masuk ke dalam pemerintahan.mengarah
kepada pengambilalihan kekuasaan pemerintah.
|
||
28F
|
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia**)
|
Menjadikan orang asing dapat melakukan
penyadapan,pencurian data dan pemanipulasian data negara dengan menggunakan
seluruh jaringan akses data yang ada.
|
||
28G
|
X A
Hak Asasi Manusia
|
1.Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi**) 2.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari Negara lain**)
|
1.Menjadikan orang asing dapat melakukan
tindakan perampokan dan penguasaan aset negara dan dilindungi oleh
undang-undang dan cenderung mengarah kepada kekebalan hukum.
2.Menjadikan orang
asing bebas masuk ke Indonesia dan mendapatkan suaka Politik di Indonesia
dengan dalih ancaman penyiksaan dan perbuatan tidak menyenangkan di negara
asalnya.
|
|
28H
|
1.Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat**)
2. Setiap orang berhak
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan**)
3.Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat**)
.4.Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun**)
|
1 Menjadikan
orang asing mendapatkan fasilitas hidup yang sangat layak termasuk pekerjaan
dan tempat tinggal.
2.Menjadikan orang asing memperoleh kemudahan mendapatkan hak yang sama dengan orang asli Indonesia,termasuk untuk duduk dalam pemerintahan.
3.Menjadikan orang asing
mendapat jaminan sosial di Indonesia meskipun tidak bekerja
4.Menjadikan orang asing mempunyai hak
milik pribadi termasuk penguasaan lahan dan dilindungi undang-undang.
Cenderung membuat kekebalan hukum bagi orang asing atas kepemilikannya di
Indonesia.
|
||
28I
|
1.Hak
untuk hidup, hak
untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun**)
2.Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perilaku yang bersifat diskriminatif itu**)
3.Identitas budaya dan hak masyarakat
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban**)
4. Perlindungan, pemajuan,
penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,
terutama pemerintah**)
5.Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan**)
|
1.Menjadikan orang
asing mempunyai kekebalan hukum dan tidak dapat dituntut atas segala
perbuatannya meskipun itu merugikan orang lain termasuk bangsa Indonesia.
2.Menjadikan orang
asing mendapatkan hak yang sama dengan orang asli Indonesia.
3.Menjadikan orang asing bebas memasukkan budaya asingnya dan menggusur budaya lokal.
4.Menjadikan negara Indonesia menjadi alat untuk
melaksanakankeinginan orang asing dengan dalih tangung jawab
negara atas nama Hak asasi manusia.
5.Pengesahan penjajahan dengan dalih
pelaksanaan Hak asasi Manusia dengan disyahkannya undang-undang Hak asasi
Manusia
|
||
28J
|
. 1.Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara**)
2. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembantasan yang ditetapkan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis**)
|
1.Menjadikan orang asing bertindak
sesuai karakter bangsanya meskipun tidak sesuai dengan karakter bangsa
Indonesia.
S
Secara keseluruhan pasal 28
membuat Negara Indonesia menjadi negara bebas dengan memberi kebebasan
seluas-luasnya kepada bangsa Asing untuk masuk ke negara Indonesia dan
berbuat semaunya dan dilindungi dalih dan undang-undang Hak Asasi
Manusia.Ini akan mengarah kepada PENGHAPUSAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA dan sangat merugikan Bangsa Indonesia
sebagai pemilik Negara.HAK ASASI MANUSIA tidak dapat
dipakai sebagai acuan Negara karena bersifat MULTITAFSIR.
|
||
33
|
XIV
Kesejahteraan Sosial
|
1.Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
|
1 .1.Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
.2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
4.Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional****)
5.Ketentuan lebih lanjut mengenaipelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang****)
|
Demokrasi Ekonomi merupakan Penghapusan
terhadap Perlindungan Ekonomi Rakyat yang dilakukan oleh Kelompok Ekonomi
Kuat.Hal ini sangat merugikan Hak Rakyat untuk berkembang dan mencapai
Kesejahteraan.Mengarah kepada PERBUDAKAN RAKYAT sebagai PEMILIK NEGARA itu
sendiri.
1) sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan perbudakan terhadap bangsa Indonesia sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional. 2)Sistem kekuatan ekonomi terpusat di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat sebagai pusat kekuasaan sehingga dapat mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi rakyat. 3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan rakyat. |
KESIMPULAN:
Amandemen UUD 1945 adalah
perbuatan melawan Hukum karena menghianati tujuan pendirian Negara oleh Bangsa
Indonesia,yang mana secara keseluruhan hasil Amandemen UUD 1945 sangat merugikan
Negara dan Bangsa Indonesia yang mengarah kepada PENGHAPUSAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN BANGSA INDONESIA secara
total.