Kerugian Rakyat akibat Amandemen UUD 1945


           PERBANDINGAN UUD45 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN DAN KERUGIAN RAKYAT AKIBAT AMANDEMEN

PASAL
SEBELUM
                        SESUDAH
BAB
AYAT
AYAT
KERUGIAN RAKYAT
1
I
Bentuk dan Kedaulatan
1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik
 2.Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
    1.Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik
     2. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar***)
     3. Negara Indonesia adalah negara hukum***)
De  Dengan dirubahnya kata adalah menjadi berada maka kedaulatan rakyat telah dirampas oleh penguasa dan haknya diganti dengan hak pilih orang.hak pilih orang bukan berarti rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada orang yang dipilihnya.Hal ini sangat merugikan rakyat sebagai pemilik negara.
6


III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.Presiden ialah orang Indonesia asli
2.Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak
    1. Calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewahibannya sebagi Presiden dan Wakil Presiden**)
         Menjadikan seorang keturunan bangsa asing dan bahkan bangsa asing menjadi Presiden dan mengarah kepada pengambil alihan kekuasaan pemerintah dan negara dan menghilangkan hak bangsa,hak rakyat Indonesia,hak orang Indonesia Asli/Pribumi.Hal ini sangat merugikan hak Orang Indonesia Asli/Pribumi sebagai pemilik Negara.
27

X
Warga Negara
    2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
     2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
     3.Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara**)
       Pasal ini belum pernah dilaksankan sehingga warga negara tidak pernah mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.Warga Negara harus mencari pekerjaan sendiri dan bekerja keras untuk menghidupi dirinya agar dapat hidup layak.Hal tersebut sangat merugikan warga negara/penduduk Indonesia.
28
X
Warga Negara
Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Kemerdekaan berserikat,berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

28A


Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya**)
Menjadikan orang asing masuk,bekerja dan melakukan apapun untuk mempertahankan hidupnya di Indonesia.Contoh:banyak orang asing masuk dan meningkatnya kejahatan yang dilakukan orang asing
28B


     1.Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah**)
  2.Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi**)
     1.Menjadikan orang asing menguasai wilayah Indonesia dengan mengembangkan keturunan secara turun temurun,dilindungi dan dibebaskan dari perbedaan hak yang akan mengarah kepada persamaan hak dengan orang Indonesia Asli dan  Anak orang asing bisa mempunyai hak yang sama dengan anak orang Indonesia Asli.
28C


      1.Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia**)
     2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara**)
     1.Menjadikan orang asing melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi Panca Sila untuk memenuhi kebutuhannya dan melakukan penyadapan ilmu pengetahuan   teknologi dan seni budaya seni budaya demi peningkatan kesejahteraannya.
    2. Menjadikan orang asing membuat organisasi massa dan masuk ke dalam pemerintahan.mengarah kepada pengambi alihan kekuasaan pemerintah dan Negara.
28D


   1.Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum**)
   2..Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan**)
.   3.Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya**)
      1.Menjadikan orang asing mendapat pengakuan ,jaminan,perlindungan dan kepastian hukum dan pengakuan yang sama dengan hak Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara.    2.Menjadikan orang asing untuk mengambil alih pekerjaan rakyat dan duduk dalam pemeritahan .mengarah pada pengambil alihan hak kerja rakyat dan menguasai pemerintah.
    3.Menjadikan orang asing mempunyai lebih dari satu kewarganegaraan.
28E


      1.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali**)
        2.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya**)
        3.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat**)
     1.Menjadikan orang asing untuk bebas mendapatkan pekerjaan,pendidikan,memiliki tempat tinggal,berkewarganegaraan ganda,datang dan kembali semaunya tanpa diatur undang-undang.
     2.Menjadikan orang asing berbicara dan berbuat semaunya sesuai budaya asalnya yag mungkin bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia. 
    3.Menjadikan orang asing membuat organisasi massa dan masuk ke dalam pemerintahan.mengarah kepada pengambilalihan kekuasaan pemerintah.
28F


Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia**)
Menjadikan orang asing dapat melakukan penyadapan,pencurian data dan pemanipulasian data negara dengan menggunakan seluruh jaringan akses data yang ada.
28G
X A
Hak Asasi Manusia

       1.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi**)   2.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain**)
     1.Menjadikan orang asing dapat melakukan tindakan perampokan dan penguasaan aset negara dan dilindungi oleh undang-undang dan cenderung mengarah kepada kekebalan hukum.
     2.Menjadikan orang asing bebas masuk ke Indonesia dan mendapatkan suaka Politik di Indonesia dengan dalih ancaman penyiksaan dan perbuatan tidak menyenangkan di negara asalnya.
   
28H


     1.Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat**)
     2. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan**)
      3.Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat**)
      .4.Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun**)
       1  Menjadikan orang asing mendapatkan fasilitas hidup yang sangat layak termasuk pekerjaan dan tempat tinggal.    
      2.Menjadikan orang asing memperoleh kemudahan mendapatkan hak yang sama dengan orang asli Indonesia,termasuk untuk duduk dalam pemerintahan.
 3.Menjadikan orang asing mendapat  jaminan sosial di Indonesia meskipun tidak bekerja
        4.Menjadikan orang asing mempunyai hak milik pribadi termasuk penguasaan lahan dan dilindungi undang-undang. Cenderung membuat kekebalan hukum bagi orang asing atas kepemilikannya di Indonesia.
28I

      1.Hak untuk hidup, hak untuk               tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun**)
        2.Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu**)
        3.Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban**)
        4. Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah**)
     5.Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan**)
     1.Menjadikan orang asing mempunyai kekebalan hukum dan tidak dapat dituntut atas segala perbuatannya meskipun itu merugikan orang lain termasuk bangsa Indonesia.





     2.Menjadikan orang asing mendapatkan hak yang sama dengan orang asli Indonesia.
       
      

      3.Menjadikan orang asing bebas memasukkan budaya asingnya dan menggusur budaya lokal.

      4.Menjadikan negara Indonesia menjadi alat untuk melaksanakankeinginan orang asing   dengan dalih tangung jawab negara atas nama Hak asasi manusia.

       5.Pengesahan penjajahan dengan dalih pelaksanaan Hak asasi Manusia dengan disyahkannya undang-undang Hak asasi Manusia
28J


  .  1.Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara**)
   2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembantasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis**)
       1.Menjadikan orang asing bertindak sesuai karakter bangsanya meskipun tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
S      Secara keseluruhan pasal 28 membuat Negara Indonesia menjadi negara bebas dengan memberi kebebasan seluas-luasnya kepada bangsa Asing untuk masuk ke negara Indonesia dan berbuat semaunya dan dilindungi dalih dan undang-undang  Hak Asasi Manusia.Ini akan mengarah kepada PENGHAPUSAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA dan sangat merugikan Bangsa Indonesia sebagai pemilik Negara.HAK ASASI MANUSIA tidak dapat dipakai sebagai acuan Negara karena bersifat MULTITAFSIR.

33
XIV
Kesejahteraan Sosial
  1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
      2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
      3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat        
1  .1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
   .2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
     3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
 4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional****)
       5.Ketentuan lebih lanjut mengenaipelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang****)
        Demokrasi Ekonomi merupakan Penghapusan terhadap Perlindungan Ekonomi Rakyat yang dilakukan oleh Kelompok Ekonomi Kuat.Hal ini sangat merugikan Hak Rakyat untuk berkembang dan mencapai Kesejahteraan.Mengarah kepada PERBUDAKAN RAKYAT sebagai PEMILIK NEGARA itu sendiri.
1)  sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan perbudakan terhadap bangsa Indonesia sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2)
Sistem kekuatan ekonomi terpusat di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat sebagai pusat kekuasaan sehingga dapat  mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi rakyat.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan rakyat.    
KESIMPULAN:
 Amandemen UUD 1945 adalah perbuatan melawan Hukum karena menghianati tujuan pendirian Negara oleh Bangsa Indonesia,yang mana secara keseluruhan hasil Amandemen UUD 1945 sangat merugikan Negara dan Bangsa Indonesia yang mengarah kepada PENGHAPUSAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN BANGSA INDONESIA secara total.