Struktur Tata Negara Indonesia yang syah dan benar adalah berdasarkan Batang Tubuh UUD 1945 dan berdasarkan Kronologi terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia.
Sedangkan Kekacauan yang terjadi di Negara Indonesia adalah karena telah melencengnya Struktur Tata Negara dari Batang Tubuh UUD 1945 dan urutan Kronologis terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia sehingga Posisi Penyelenggara Negara dan Pemerintah sebagai Abdi Rakyat justru menjadi Penguasa yang selalu berbuat selalu merugikan Bangsa dan Rakyat Indonesia sebagai Pemilik Negara karena setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh para Penguasa ini selalu tidak berpihak kepada Rakyat dan hanya menguntungkan kelompok Penguasa.
Hal ini bisa terjadi karena selama ini Lembaga - Lembaga Negara dan Pemerintahan sebagai Abdi Rakyat tidak pernah ada Kesepakatan Kerja antara Lembaga tersebut dengan Rakyat sebagai Pemilik Negara.
Lalu bagaimanakah Keabsyahan Lembaga-lembaga Abdi Rakyat tersebut yang bekerja tanpa seijin Pemilik Pekerjaan/Rakyat dan bekerja tanpa ada Kontrak Kerja antara Pekerja dan Pemilik Pekerjaan?