Dasar-dasar LKRI sebagai Lembaga Negara yang berwenang mengelola Negara Indonesia


1.DASAR-DASAR SEJARAH KEDAULATAN (KEWENANGAN) RAKYAT INDONESIA ATAS PENGELOLAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK    
  INDONESIA

a. Bangsa Indonesia mendirikan Negara Indonesia sebagai Wujud Usaha Bangsa Indonesia. Diwujudkan dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Bangsa Indonesia sah sebagai pemilik Negara Indonesia. Negara adalah sebagai Alat Perjuangan.

b.  Negara tersebut disebut Negara Kesatuan Berbentuk Republik Karena:
a.  Menyatukan seluruh wilayah Indonesia;
b.  Menyatukan KEHENDAK Orang-orang Bangsa Indonesia;
c.  Menyatukan Aturan (Hukum) dari aturan suku-suku menjadi aturan Bangsa Indonesia yang disebut Negara Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari SUMPAH PEMUDA dan PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA.

2.DASAR HUKUM BERDIRINYA LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI)

1.  Bangsa Indonesia mengamanatkan Negara Indonesia kepada Rakyat Indonesia atas Kewenangannya mengelola Negara Indonesia sesuai:
a.             Pembukaan UUD 1945;
b.             Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2 Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

2.  DASAR HUKUM YANG LAIN

a.     Untuk mempersatukan Kehendak Rakyat Indonesia, sesuai dengan Sila ke 3 Panca Sila
b.     Untuk Wadah Hak Kewenangan/Kedaulatan Rakyat Indonesia dalam mengelola Negara Indonesia dan tempat bermusyawarah melalui perwakilan sesuai sila ke 4 Panca Sila.

Maka dibentuklah LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI) yang sah Hukumnya, karena didirikan oleh Orang-orang Rakyat Indonesia, sesuai Kewenangan yang diberikan Bangsa Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian maka tidak ada alasan untuk menolak Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia sebagai Lembaga Negara yang mewadahi Hak Kewenangan Rakyat Indonesia atas Pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menolak Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia sama halnya dengan menolak UUD 1945 yang berarti sama dengan anti Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena Dasar didirikannya Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia sangat jelas sudah sesuai dengan PANCA SILA dan UUD 1945 serta mewadahi Kewenangan Rakyat Indonesia atas Pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) adalah Payung Hukum Orang per orang Rakyat Indonesia untuk melakukan tindakan hukum atas kewenangannya mengelola Negara Indonesia.