Memahami Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia
1.Memahami
makna Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Untuk memahami Pengertian dan Kedudukan Lembaga
Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) maka harus memahami makna Negara Indonesia
terlebih dahulu.
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik,di mana sesuai dengan Kronologi Sejarah terbentuknya Negara
Indonesia dan Sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 maka Rakyat
Indonesia menempati kedudukan tertinggi dalam Struktur Tata Negara Indonesia
sebagai Pemilik Negara Indonesia.
Hal ini sesuai
dengan pengertian bentuk REPUBLIK, berasal dari kata“res-publica” yang berarti
Kerajaan Rakyat
Di mana Rakyat mempunyai Kewenangan
Tertinggi dalam mengatur dan mengontrol jalannya Penyelenggaraan Negara dan
Pemerintahan agar hasilnya sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemilik
Negara,yaitu Rakyat Indonesia.
Rakyat Indonesia dalam
sistem tata negara Indonesia merupakan PENJELMAAN dari Bangsa Indonesia yang
telah mempunyai kemampuan untuk berpikir,bertindak, memahami dan menggunakan
haknya dalam Tatanan Kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rakyat dalam kapasitas sebagai PEMILIK NEGARA mempunyai hak untuk mengatur dan mengontrol jalannya Negara dan Pemerintahan secara penuh.
Rakyat juga mempunyai hak untuk turut ambil bagian dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan.
Rakyat dalam kapasitas sebagai PEMILIK NEGARA mempunyai hak untuk mengatur dan mengontrol jalannya Negara dan Pemerintahan secara penuh.
Rakyat juga mempunyai hak untuk turut ambil bagian dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan.
Rakyat dapat masuk dan bekerja dalam
Kegiatan Penyelenggaraan Negara disebut sebagai PEKERJA NEGARA
Sedangkan Rakyat yang masuk dan bekerja
dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan disebut sebagai PEKERJA
PEMERINTAHAN.
Baik Pekerja Negara dan Pemerintahan
wajib tunduk Kepada Konstistusi UUD 1945 dan Peraturan Perundangan di bawahnya dan
memenuhi kehendak Rakyat Indonesia yang tertuang di dalam Aturan atau Perundang-undangan
yang disyahkan oleh Rakyat Indonesia melalui Lembaga Kedaulatan Rakyat
Indonesia.
Pemilihan Wakil Rakyat yang bekerja
sebagai PEKERJA NEGARA dan PEMERINTAHAN dilakukan melalui Mekanisme Pembukaan Lowongan Kerja di mana setiap Calon Wakil
Rakyat diuji dengan Sistem Test Kemampuan dan Kelayakan oleh Lembaga Kedaulatan
Rakyat Indonesia berdasarkan Bidang Studi,Keahlian dan Pengalaman yang dimiliki
Calon Wakil Rakyat sesuai Bidang Pekerjaan yang akan diembannya,bukan melalui
VOTING.
Dengan demikian maka bisa dipastikan
seorang Pekerja menduduki Pekerjaan yang semestinya,sehingga asas Orang yang benar berada di tempat yang
benar terpenuhi.
Dengan
menempatkan seorang Pekerja pada Posisi yang benar maka Penyelenggaraan Negara
dan Pemerintahan akan berjalan secara benar dan semestinya.
Atas dasar Kedaulatanya itulah Rakyat
Indonesia wajib memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup dan penghidupan
Bangsa,Rakyat dan Warga Negara Indonesia sekaligus mempunyai hak yang sama
untuk mendapatkan manfaat atas hasil Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan
secara adil dan merata tanpa memandang status sosial, kedudukan dan Agama atau
Kepercayaan.
Dengan demikian maka makna Republik yang
sesungguhnya sebagai Kerajaan Rakyat,Dari Rakyat,Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat
atas dasar Kedaulatan Rakyat tanpa Pengeculian dan Perbedaan Status Sosial
menjadi Terwujud,Utuh dan Hidup sehingga Konsep NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA itu terpenuhi.
KESATUAN di sini bukan hanya Kesatuan wilayah tapi juga Kesatuan Aturan/Hukum yang kesemuanya hanya untuk Kepentingan Rakyat Indonesia semata,Dari Rakyat,Oleh Rakyat untuk Rakyat.
KESATUAN di sini bukan hanya Kesatuan wilayah tapi juga Kesatuan Aturan/Hukum yang kesemuanya hanya untuk Kepentingan Rakyat Indonesia semata,Dari Rakyat,Oleh Rakyat untuk Rakyat.
2.TENTANG
LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA.
Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia
berdiri pada tanggal 25 November 2014 dikota DEMAK Jawa Tengah,sebagai wadah hak
Bangsa Indonesia sebagai Pemilik Negara yang menyatukan Kedaulatan Rakyat
Indonesia dalam satu badan Lembaga yang syah dan didirikan oleh Rakyat
Indonesia tanpa campur tangan penyelenggara Negara serta pengelola pemerintaha karena
Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia haruslah dibentuk oleh Rakyat itu sendiri.
LKRI berdiri sebagai Lembaga Pelaksana
(Eksekutif) milik Bangsa Indonesia yang mempunyai kewenangan penuh dalam
mengontrol jalannya Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan
berjalan dengan semestinya sesuai dengan kehendak Rakyat untuk mewujudkan
tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang telah
tertuang di dalam Pembukaan dan BatangTubuh Undang-undang Dasar 1945.
Dengan
demikian maka LKRI hadir sebagai ALAT PERJUANGAN RAKYAT INDONESIA untuk
mewujudkan /menghadirkan Kedaulatan/Kewenangan Rakyat Indonesia untuk mengelola
Negara Indonesia secara Nyata dan memiliki wujud nyata di hadapan hukum atas
Kedaulatan Rakyat Indonesia sebagai Pengelola Negara Indonesia.
3.DASAR
HUKUM BERDIRINYA LKRI:
a,Pasal 1 ayat 1 dan 2 UUD 1945,
Pasal 1. ayat 1. UUD 1945 : Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
Pasal 1. Ayat 2. UUD 1945 : Kedaulatan
adalah ditangan Rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat
b.Susduk Peraturan Pemerintah UU no 4
tahun 1999 ,UU no 27 tahun 2003,UU no 27 tahun 2009 dan UU no 17 tahun 2014.
tentang Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat.:
“a.bahwa untuk melaksanakan kedaulatan
rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan dan
lembaga perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan kedaulatan rakyat serta dapat
menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan politik yang
berkembang"
Dengan dasar hukum yang tidak
terbantahkan itulah Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia lahir dan berdiri
sesuai UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang syah.
4.TUJUAN
LKRI:
Melaksanakan UUD 1945 sebagai Dasar
Hukum yang syah sebagai Sumber Hukum Tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat
lagi,dan mengembalikan Hak dan Kedudukan Bangsa Indonesia sebagai Pemilik
Negara Indonesia yang syah untuk mewujudkan Kedaulatan Rakyat yang
sesungguhnya.
Menempatkan dan melibatkan Rakyat secara
langsung dalam menentukan peraturan-peraturan perundangan lewat perwakilannya
dalam skala tata kelola terendah keluarga rukun tetangga sampai tingkat tinggi
dalam Majelis Rakyat.
LKRI tidak berorientasi pada kekuasaan
pemerintahan tetapi kepada Aturan Negara secara benar dengan menempatkan Rakyat
sebagai pemilik syah Negara Indonesia sebagai dalam Lembaga Tertinggi Negara
dan Pemegang Kedaulatan/wewenang yang tertinggi.
LKRI menyatukan Hak Wewenang/Kedaulatan
Rakyat atau Hak individu tiap-tiap Rakyat Indonesia yang dipersatukan dalam
suatu badan kelembagaan yaitu Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia sebagai wadah
Pemilik Negara Indonesia yang mencerminkan permusyawaratan dan perwakilan yang
syah dan benar dalam tata kelola Negara dan pemerintahan.
LKRI mengutamakan penyampaian Pemahaman
pengetahuan kepada seluruh Rakyat Indonesia tentang Kedudukan Rakyat sebagai
Pemilik Negara Indonesia dan Kedudukannya dalam Struktur Tata Negara Indonesia
secara syah dan benar menurut Batang Tubuh UUD 1945.
5.KEDUDUKAN
LKRI DALAM STRUKTUR TATA NEGARA INDONESIA..
LKRI merupakan Penjelmaan Kedaulatan
Rakyat Indonesia sebagai Pemilik Negara Indonesia.
Sedangkan MPR merupakan Lembaga
Pelaksana Kedaulatan Rakyat Indonesia.
Sehingga Kedudukan LKRI dalam Struktur
Tata Negara Indonesia merupakan Lembaga Tertinggi Negara berada di atas MPR.
LKRI juga berperan sebagai Lembaga
Pengawas Jalannya Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan secara Penuh dengan
menempatkan Rakyat untuk duduk dalam Kegiatan Penyelenggaraan Negara dan
Pemerintahan sebagai Perwujudan dari Sila Ke 4 Pancasila yaitu Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan
5.KEDUDUKAN
RAKYAT DALAM KEANGGOTAAN LKRI:
Anggota LKRI adalah keseluruhan Rakyat
Indonesia dalam artian baik tercatat atau tidak dalam susunan Kepengurusan
LKRI.
Keanggotaan didalam struktur kelembagaan
LKRI ialah bagian dari Rakyat Indonesia itu sendiri.
Kedudukan
Rakyat dalam LKRI adalah sebagai Pemilik Negara dan Pemegang Hak Kedaulatan
Tertinggi dalam Struktur Tata Negara Indonesia. Setiap Anggota Lembaga
Kedaulatan Rakyat Indonesia mendapat Jaminan Hukum dari UUD 1945 pasal 1 ayat 2
berhak menggunakan Kedaulatan/Kewenangannya untuk turut serta mengelola Negara
Indonesia melalui Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia.
