Memahami tentang Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia



Memahami Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia

1.Memahami makna Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Untuk memahami Pengertian dan Kedudukan Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) maka harus memahami makna Negara Indonesia terlebih dahulu.
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik,di mana sesuai dengan Kronologi Sejarah terbentuknya Negara Indonesia dan Sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 maka Rakyat Indonesia menempati kedudukan tertinggi dalam Struktur Tata Negara Indonesia sebagai Pemilik Negara Indonesia.
Hal ini sesuai dengan pengertian bentuk REPUBLIK, berasal dari kata“res-publica” yang berarti Kerajaan Rakyat
Di mana Rakyat mempunyai Kewenangan Tertinggi dalam mengatur dan mengontrol jalannya Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan agar hasilnya sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemilik Negara,yaitu Rakyat Indonesia.
              Rakyat Indonesia dalam sistem tata negara Indonesia merupakan PENJELMAAN dari Bangsa Indonesia yang telah mempunyai kemampuan untuk berpikir,bertindak, memahami dan menggunakan haknya dalam Tatanan Kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rakyat dalam kapasitas sebagai PEMILIK NEGARA mempunyai hak untuk mengatur dan mengontrol jalannya Negara dan Pemerintahan secara penuh.
Rakyat juga mempunyai hak untuk turut ambil bagian dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan.
Rakyat dapat masuk dan bekerja dalam Kegiatan Penyelenggaraan Negara disebut sebagai PEKERJA NEGARA
Sedangkan Rakyat yang masuk dan bekerja dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan disebut sebagai PEKERJA PEMERINTAHAN.
Baik Pekerja Negara dan Pemerintahan wajib tunduk Kepada Konstistusi UUD 1945 dan Peraturan Perundangan di bawahnya dan memenuhi kehendak Rakyat Indonesia yang tertuang di dalam Aturan atau Perundang-undangan yang disyahkan oleh Rakyat Indonesia melalui Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia.
Pemilihan Wakil Rakyat yang bekerja sebagai PEKERJA NEGARA dan PEMERINTAHAN dilakukan melalui Mekanisme Pembukaan Lowongan Kerja di mana setiap Calon Wakil Rakyat diuji dengan Sistem Test Kemampuan dan Kelayakan oleh Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia berdasarkan Bidang Studi,Keahlian dan Pengalaman yang dimiliki Calon Wakil Rakyat sesuai Bidang Pekerjaan yang akan diembannya,bukan melalui VOTING.
Dengan demikian maka bisa dipastikan seorang Pekerja menduduki Pekerjaan yang semestinya,sehingga asas Orang yang benar berada di tempat yang benar  terpenuhi.
Dengan menempatkan seorang Pekerja pada Posisi yang benar maka Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan akan berjalan secara benar dan semestinya.
Atas dasar Kedaulatanya itulah Rakyat Indonesia wajib memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup dan penghidupan Bangsa,Rakyat dan Warga Negara Indonesia sekaligus mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan manfaat atas hasil Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan secara adil dan merata tanpa memandang status sosial, kedudukan dan Agama atau Kepercayaan.
Dengan demikian maka makna Republik yang sesungguhnya sebagai Kerajaan Rakyat,Dari Rakyat,Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat atas dasar Kedaulatan Rakyat tanpa Pengeculian dan Perbedaan Status Sosial menjadi Terwujud,Utuh dan Hidup sehingga Konsep NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA itu terpenuhi. 
KESATUAN di sini bukan hanya Kesatuan wilayah tapi juga Kesatuan Aturan/Hukum yang kesemuanya hanya untuk Kepentingan Rakyat Indonesia semata,Dari Rakyat,Oleh Rakyat untuk Rakyat.

2.TENTANG LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA.
Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia berdiri pada tanggal 25 November 2014 dikota DEMAK Jawa Tengah,sebagai wadah hak Bangsa Indonesia sebagai Pemilik Negara yang menyatukan Kedaulatan Rakyat Indonesia dalam satu badan Lembaga yang syah dan didirikan oleh Rakyat Indonesia tanpa campur tangan penyelenggara Negara serta pengelola pemerintaha karena Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia haruslah dibentuk oleh Rakyat itu sendiri.
LKRI berdiri sebagai Lembaga Pelaksana (Eksekutif) milik Bangsa Indonesia yang mempunyai kewenangan penuh dalam mengontrol jalannya Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan berjalan dengan semestinya sesuai dengan kehendak Rakyat untuk mewujudkan tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang telah tertuang di dalam Pembukaan dan BatangTubuh Undang-undang Dasar 1945.
Dengan demikian maka LKRI hadir sebagai ALAT PERJUANGAN RAKYAT INDONESIA untuk mewujudkan /menghadirkan Kedaulatan/Kewenangan Rakyat Indonesia untuk mengelola Negara Indonesia secara Nyata dan memiliki wujud nyata di hadapan hukum atas Kedaulatan Rakyat Indonesia sebagai Pengelola Negara Indonesia.
3.DASAR HUKUM BERDIRINYA LKRI:
a,Pasal 1 ayat 1 dan 2 UUD 1945,
Pasal 1. ayat 1. UUD 1945 : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
Pasal 1. Ayat 2. UUD 1945 : Kedaulatan adalah ditangan Rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
b.Susduk Peraturan Pemerintah UU no 4 tahun 1999 ,UU no 27 tahun 2003,UU no 27 tahun 2009 dan UU no 17 tahun 2014.
tentang Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat.:
“a.bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan kedaulatan rakyat serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan politik yang berkembang"
Dengan dasar hukum yang tidak terbantahkan itulah Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia lahir dan berdiri sesuai UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang syah.

4.TUJUAN LKRI:
Melaksanakan UUD 1945 sebagai Dasar Hukum yang syah sebagai Sumber Hukum Tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat lagi,dan mengembalikan Hak dan Kedudukan Bangsa Indonesia sebagai Pemilik Negara Indonesia yang syah untuk mewujudkan Kedaulatan Rakyat yang sesungguhnya.
Menempatkan dan melibatkan Rakyat secara langsung dalam menentukan peraturan-peraturan perundangan lewat perwakilannya dalam skala tata kelola terendah keluarga rukun tetangga sampai tingkat tinggi dalam Majelis Rakyat.
LKRI tidak berorientasi pada kekuasaan pemerintahan tetapi kepada Aturan Negara secara benar dengan menempatkan Rakyat sebagai pemilik syah Negara Indonesia sebagai dalam Lembaga Tertinggi Negara dan Pemegang Kedaulatan/wewenang yang tertinggi.
LKRI menyatukan Hak Wewenang/Kedaulatan Rakyat atau Hak individu tiap-tiap Rakyat Indonesia yang dipersatukan dalam suatu badan kelembagaan yaitu Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia sebagai wadah Pemilik Negara Indonesia yang mencerminkan permusyawaratan dan perwakilan yang syah dan benar dalam tata kelola Negara dan pemerintahan.
LKRI mengutamakan penyampaian Pemahaman pengetahuan kepada seluruh Rakyat Indonesia tentang Kedudukan Rakyat sebagai Pemilik Negara Indonesia dan Kedudukannya dalam Struktur Tata Negara Indonesia secara syah dan benar menurut Batang Tubuh UUD 1945.

5.KEDUDUKAN LKRI DALAM STRUKTUR TATA NEGARA INDONESIA..
LKRI merupakan Penjelmaan Kedaulatan Rakyat Indonesia sebagai Pemilik Negara Indonesia.
Sedangkan MPR merupakan Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat Indonesia.
Sehingga Kedudukan LKRI dalam Struktur Tata Negara Indonesia merupakan Lembaga Tertinggi Negara berada di atas MPR.
LKRI juga berperan sebagai Lembaga Pengawas Jalannya Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan secara Penuh dengan menempatkan Rakyat untuk duduk dalam Kegiatan Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan sebagai Perwujudan dari Sila Ke 4 Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan

5.KEDUDUKAN RAKYAT DALAM KEANGGOTAAN LKRI:
Anggota LKRI adalah keseluruhan Rakyat Indonesia dalam artian baik tercatat atau tidak dalam susunan Kepengurusan LKRI.
Keanggotaan didalam struktur kelembagaan LKRI ialah bagian dari Rakyat Indonesia itu sendiri.
Kedudukan Rakyat dalam LKRI adalah sebagai Pemilik Negara dan Pemegang Hak Kedaulatan Tertinggi dalam Struktur Tata Negara Indonesia. Setiap Anggota Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia mendapat Jaminan Hukum dari UUD 1945 pasal 1 ayat 2 berhak menggunakan Kedaulatan/Kewenangannya untuk turut serta mengelola Negara Indonesia melalui Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia.