Dengan demikian maka secara syah dan meyakinkan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dari Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia tidak terbantahkan atau tidak dapat dilawan oleh Para tergugat 1 sd 11.
Sehingga dengan demikian Gugatan LKRI atas pelaku Amandemen UUD 1945 telah sampai pada tahap Putusan Sela dan tinggal menunggu Keputusan Pengadilan.
Semoga Pengadilan dapat memberikan Keputusan seadil-adilnya atas Dasar Kebenaran.
Berikut kami sampaikan Video Sanggahan dari Pihak MPR atas Gugatan LKRI atas para pelaku Amandemen UUD 1945 berikut Pembacaan Replik/Tanggapan Penggugat/LKRI atas sanggahan MPR tersebut oleh kuasa hukum LKRI,Syarifudin Simbolon.SH
![]() |
| video sanggahan MPR dan Replik LKRI |
