Video Sanggahan MPR dan Replik/Tanggapan LKRI

Untuk diketahui Seluruh Rakyat Indonesia bahwa seluruh tergugat Para Pelaku Amandemen UUD 1945,Prof.Dr Amien Rais dkk tidak pernah menghadiri Persidangan,meskipun telah dipanggil secara patut dan syah oleh pihak Pengadilan.Dengan demikian maka para tergugat telah mengambil sikap tidak mempergunakan hak pembelaan dirinya atau dengan kata lain hak pembelaan dirinya telah gugur demi hukum.
Dengan demikian maka secara syah dan meyakinkan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dari Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia tidak terbantahkan atau tidak dapat dilawan oleh Para tergugat 1 sd 11.
Sehingga dengan demikian Gugatan LKRI atas pelaku Amandemen UUD 1945 telah sampai pada tahap Putusan Sela dan tinggal menunggu Keputusan Pengadilan.
Semoga Pengadilan dapat memberikan Keputusan seadil-adilnya atas Dasar Kebenaran.


Berikut kami sampaikan Video Sanggahan dari Pihak MPR atas Gugatan LKRI atas para pelaku Amandemen UUD 1945 berikut Pembacaan Replik/Tanggapan Penggugat/LKRI atas sanggahan MPR tersebut oleh kuasa hukum LKRI,Syarifudin Simbolon.SH





https://youtu.be/b00k43bY_ds
video sanggahan MPR dan Replik LKRI